Suara.com - Di akhir pekan kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total Jilid II telah diubah statusnya. Kondisi yang disebutnya sebagai "menarik rem darurat" untuk mengatasi laju eksponensial virus COVID-19 itu sudah diganti dengan PSBB Transisi. Nah, bagaimanakah dengan kebijakan berlalu lintas untuk status ini?
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap selama PSBB Transisi.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai 12 Oktober 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Namun disebutkan bahwa pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan PSBB Transisi terhadap kondisi lalu lintas di Ibu Kota.
"Selama pelaksanaannya, tetap akan dilakukan evaluasi," tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Selama ditiadakannya sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukannya PSBB transisi pada Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020).
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan ganjil genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas selama masa pandemi COVID-19.
Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya cluster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Baca Juga: Cara Setting Ganjil - Genap di Google Maps
Berita Terkait
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
5 Mobil Keluarga 3 Baris Jagoan Harga Merakyat Dibawah Rp100 Jutaan
-
3 Rekomendasi Mobil Tua Punya Fitur Keselamatan Mantap, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
7 Mobil Hatchback Bekas Desain Timeless Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Buat Nongkrong
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Irit Biaya Perawatan, Tak Bikin Boncos!
-
5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
-
Beat Street vs Beat Karbu Lebih Awet Mana? Ini Kelebihan, Kekurangan dan Beda Harga Bekasnya
-
4 Motor Matic Bekas, Murah tapi Gengsi Masih Dapat
-
5 Mobil Bekas Murah Tapi AC Dingin dan Mesin Enak Buat Harian
-
4 Motor Bekas Mesin Bandel Cocok Buat Ojek Online, Murah Meriah Jarang Masuk Bengkel