- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial TM dan SN karena mengedarkan obat keras di Bekasi.
- Para pelaku menyamarkan praktik penjualan obat ilegal tersebut dengan berkedok toko kosmetik serta menggunakan identitas pengiriman fiktif.
- Polisi berhasil menyita lebih dari 210.000 butir obat keras golongan G sebagai barang bukti dari penggerebekan tersebut.
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran gelap ratusan ribu butir obat keras golongan G di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dua orang tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) diringkus lantaran nekat menjalankan bisnis haram tersebut dengan kedok sebagai toko kosmetik.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa para pelaku sengaja memajang berbagai produk kecantikan di etalase toko guna mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.
“Tersangka menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa berbagai jenis obat-obatan golongan keras dengan cara membuka kios yang menyerupai toko kosmetik dengan cara memajang produk kosmetik di etalase toko,” ujar Victor di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Selain melayani pembeli secara langsung di toko, sindikat ini juga mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut melalui media sosial.
Untuk memutus jejak pengiriman, mereka menggunakan identitas palsu saat mengirimkan paket melalui jasa ekspedisi.
“Para tersangka menggunakan jasa ekspedisi yang menggunakan alamat pengirim fiktif, serta menggunakan metode COD (cash on delivery) pada sudut-sudut atau tempat-tempat yang di sepakati,” jelas Victor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan jumlah fantastis mencapai lebih dari 210.000 butir.
Secara rinci, petugas mengamankan 146 ribu butir pil putih berlogo 'Double Y', 33 ribu butir Hexymer, 14.403 butir obat kuning polos, dan 4.500 butir pil putih polos.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
Selain itu, ditemukan pula 8.830 butir diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir obat bungkus polos, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp1,257 juta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak sumber utama atau pemasok besar dari ratusan ribu obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat