Suara.com - Sebuah kabar viral di media sosial yang tayang kemarin, Kamis (22/10/2020) memperlihatkan unggahan video seseorang turun dari satu unit commercial vehicle Daihatsu GranMax untuk membuang sampah sembarangan di Jalan Inspeksi, Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tas plastik hitam dimensi besar itu dikeluarkan dari satu unit mobil van bercat putih dan pelat nomor Polisi B 9388 FCC.
Dikutip dari SuaraJakarta.com, jaringan Suara.com, kekinian pelaku pembuang sampah di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi yang naik mobil Daihatsu GranMax itu telah menyerahkan diri ke Kantor Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa pelaku menyerahkan diri pada Kamis (22/10/2020) petang kemarin.
Saat ini, kasusnya masih didalami untuk memastikan pelanggaran peraturan daerah. Dan identitas yang bersangkutan belum disebutkan.
"Ya benar, (terduga) pelaku menyerahkan diri," jawab Kapolres Metro Bekasi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Kepada penyidik, terduga pelaku yang viral di media sosial akibat ulahnya itu menyatakan sampah dalam plastik hitam berukuran besar adalah sampah domestik. Serta menampik dugaan Polisi bahwa sampah plastik itu adalah limbah.
"Masih dimintai keterangan (oleh penyidik). Belum tahu (motif membuang sampah sembarang), masih proses kami mintai keterangan," lanjut Kapolres Metro Bekasi.
Disebutkannya pula, apabila isi dalam plastik besar tadi adalah sampah domestik maka tindakan selanjutnya adalah menyerahkan pelaku kepada penindak Peraturan Daerah (Perda), yaitu Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga: Best 5 Oto: Mobil Balap dan SUV Listrik, Daihatsu Gran Max Taklukkan Medan
Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan, yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Nanti untuk tindak lanjutnya kewenangan Satpol PP. Nah di situ ada tipiring (tindak pidana ringan), itu domainnya Satpol PP," tutup Kombes Pol Hendra Gunawan.
Tag
Berita Terkait
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Prabowo Komentari Podcast di Sosial Media: Banyak Pakar Bicara Asal
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
4 Fakta Buba Tea Bali yang Viral Jual Matcha Infus, Harga Mulai Rp190 Ribu
-
Viral karena Dihujat, Patung Macan Putih Kediri Kini Jadi Magnet Wisata Dadakan!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Bekas dengan Sparepart Paling Melimpah di Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Pintu Geser Harga di Bawah 100 Juta: Ramah Lansia dan Anak
-
Terpopuler: Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren, 5 Mobil Bekas untuk Karyawan UMR
-
TMMIN Nilai Pasar Mobil Indonesia 2026 Belum Jelas
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
-
Toyota Indonesia: Tarif dan Biaya Logistik Tantangan di 2026
-
5 Mobil Keluarga Harga Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Sony dan Honda Pamer SUV Listrik Afeela di CES 2026: Desain Sporty, Bisa Main PS5
-
Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional
-
5 Motor Yamaha Paling Irit BBM, Cocok untuk Harian dan Dompet Aman