Suara.com - Isu parkir sembarangan kerap menjadi topik sensitif bagi warga perkotaan yang hidup di pemukiman padat.
Salah satu isu yang kerap diangkat adalah kewajiban bagi pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu agar kendaraan tak parkir di pinggir jalan dan bikin pengguna kendaraan lain kesusahan.
Namun, bagaimana jadinya jika garasi tersebut hadir dalam versi portabel? Contohnya terlihat pada video nyeleneh satu ini.
Viral di media sosial, video tersebut memperlihatkan sebuah mobil van dengan atap yang nyeleneh.
Video itu sendiri diunggah oleh akun Instagram yang bernama @ndutygarage, belum lama ini.
*Untuk menuju video terkait, klik di sini.
Bukan atap sungguhan, di atas mobil tersebut terdapat kanopi yang biasa digunakan sebagai peneduh pekarangan.
Adanya daun yang terpasang di sela-sela kanopi seolah menyiratkan bahwa atap tersebut sengaja ditaruh di atas kendaraan, diduga karena atap tersebut habis dibeli oleh pengguna kendaraan.
Bikin heran, atap mobil nyeleneh ini menuai sederet respons kocak, seperti pada beberapa komentar di bawah ini.
Baca Juga: Perlu Mobil Ambulans? Ini Versi DFSK Gelora serta Daftar Harga
"Mungkin dia emang beli langsung utuh gitu. Tinggal nancepin di rumah," kata andretatak.
"Bisa parkir sembarangan nih, bagi dia semua tempat adalah garasi," tulis @firdaus.zainal.77.
"Dalan ne dikebaki dewe (Jalannya dibikin penuh oleh dirinya sendiri)," tulis fighter_ps.
Secara teknis, kendaraan ini sebenarnya bisa dikatakan melanggar aturan, di mana ia overdimension.
Dikutip dari dishub.kukarkab.go.id, hukuman yang diterima oleh pelanggar bisa berupa penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana dimaksud dalam Pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
QJMotor Perkuat Industri Otomotif Nasional Lewat Peningkatan TKDN
-
5 Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh, Tembus 800 Km Sekali Cas
-
5 Fakta Motor Listrik Emmo, Viral karena Jadi Kendaraan MBG BGN
-
Farizon Bawa Kendaraan Niaga Listrik Tandai Debut di GIICOMVEC 2026
-
Daftar Harga Mobil Sedan Toyota April 2026, Mana yang Paling Murah?
-
Harga Honda Brio April 2026 Semua Tipe, Mulai Rp40 Jutaan
-
Daihatsu Bawa Empat Model Gran Max Jawab Kebutuhan Usaha di GIICOMVEC 2026
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Bergaya Retro Mirip Vespa, Cocok bagi Penyuka Klasik
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Roda Tiga untuk Lansia: Stabil Dikendarai, Rem Pakem
-
5 Motor Listrik dengan Baterai Lithium Terbaik 2026, Lebih Awet dan Ngecas Kilat