Suara.com - Isu parkir sembarangan kerap menjadi topik sensitif bagi warga perkotaan yang hidup di pemukiman padat.
Salah satu isu yang kerap diangkat adalah kewajiban bagi pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu agar kendaraan tak parkir di pinggir jalan dan bikin pengguna kendaraan lain kesusahan.
Namun, bagaimana jadinya jika garasi tersebut hadir dalam versi portabel? Contohnya terlihat pada video nyeleneh satu ini.
Viral di media sosial, video tersebut memperlihatkan sebuah mobil van dengan atap yang nyeleneh.
Video itu sendiri diunggah oleh akun Instagram yang bernama @ndutygarage, belum lama ini.
*Untuk menuju video terkait, klik di sini.
Bukan atap sungguhan, di atas mobil tersebut terdapat kanopi yang biasa digunakan sebagai peneduh pekarangan.
Adanya daun yang terpasang di sela-sela kanopi seolah menyiratkan bahwa atap tersebut sengaja ditaruh di atas kendaraan, diduga karena atap tersebut habis dibeli oleh pengguna kendaraan.
Bikin heran, atap mobil nyeleneh ini menuai sederet respons kocak, seperti pada beberapa komentar di bawah ini.
Baca Juga: Perlu Mobil Ambulans? Ini Versi DFSK Gelora serta Daftar Harga
"Mungkin dia emang beli langsung utuh gitu. Tinggal nancepin di rumah," kata andretatak.
"Bisa parkir sembarangan nih, bagi dia semua tempat adalah garasi," tulis @firdaus.zainal.77.
"Dalan ne dikebaki dewe (Jalannya dibikin penuh oleh dirinya sendiri)," tulis fighter_ps.
Secara teknis, kendaraan ini sebenarnya bisa dikatakan melanggar aturan, di mana ia overdimension.
Dikutip dari dishub.kukarkab.go.id, hukuman yang diterima oleh pelanggar bisa berupa penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana dimaksud dalam Pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta