Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone yang disingkat sebagai LEZ mulai pekan lalu (8/2/2021). Berlaku untuk kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, dampaknya signifikan. Yaitu ditandai dengan kualitas udara membaik.
Berbincang soal LEZ, DKI Jakarta tidak sendirian. Antara lain ada London, ibu kota Inggris sekaligus Britania Raya menerapkan kawasan Ultra Low Emission Zone atau ULEZ. Dengan sebutan lain adalah Kawasan Sangat Rendah Emisi yang disahkan pada 8 April 2019.
Cakupan ULEZ di London sama dengan area London Congestion Charge. Bila mobil yang melintas di kawasan ini tidak sesuai regulasi emisi, maka dikenakan denda harian.
Aturan dan denda ULEZ berlangsung 24 jam dalam sehari, setahun penuh, termasuk saat hari libur. Sedangkan London Congestion Charge berlaku di jam-jam sibuk, pada hari kerja, yaitu antara pukul 07.00 - 18.00, Senin sampai Jumat.
Dikutip dari kantor berita Antara, berdasarkan hasil analisis laboratorium, hasil pengukuran kualitas udara di Kota Tua membaik setelah penerapan LEZ.
"Pada 6 dan 7 Februari itu hasilnya sedang, tetapi 8 Februari hasilnya baik," jelas Kamin, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), angka indeks dari kandungan sulfur dioksida (SO2) yang terpantau pada gas buangan kendaraan solar saat pelaksanaan LEZ di Kota Tua menunjukkan penurunan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan komitmennya untuk terus menurunkan emisi di Jakarta sampai 26 persen selama periode 2020-2030 selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pada tahap kedua kebijakan LEZ akan diberlakukan 24 jam.
Baca Juga: Generasi Z dan Milenial Tanah Air Akan Cepat Akrab dengan Mobil Listrik
Untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur.
Berita Terkait
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari
-
Mauricio Souza Pergi, 3 Bintang Persija Tulis Pesan Emosional
-
Masjid Sunda Kelapa Potong 54 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H
-
Mariano Peralta Dirumorkan ke Persija Jakarta, Pemilik Borneo FC Buka Suara
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air
-
Serbuan Merek Baru di GIIAS 2026 Jadi Ujian Berat Pemain Lama Otomotif