Suara.com - Pemerintah Indonesia memiliki rencana akan menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan terelektrifikasi yang aturan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.
Dikutip dari kantor berita Antara, akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) serta pengamat otomotif Nasional, Yannes Martinus Pasaribu menyatakan seperti ini. Bila mobil listrik dikenakan PPnBM nantinya bisa saja mempengaruhi minat masyarakat terhadap mobil listrik. Pasalnya harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli produk itu.
"Ini adalah fenomena yang menarik. Usulan PPnBM untuk kendaraan listrik akan dinaikkan, padahal bisa dikatakan EV belum mulai memasyarakat. Hal ini bisa mengacaukan program pemasyarakatan kendaraan listrik. Tampaknya akan berdampak bukan saja pada mobil listrik, juga sepeda motor listrik," tukasnya, dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (18/3/2021).
Apalagi, lanjutnya program mempopulerkan kendaraan listrik sangat tergantung dengan kebijakan pemerintah.
"Karena, sesungguhnya, program pemasyarakatan kendaraan listrik itu program dari pemerintah, bukan purely dorongan dari pasar, atau dorongan dari para pelaku otomotif di Indonesia," ujar Yannes Martinus Pasaribu.
Sementara itu, Andry Satrio Nugroho, ekonom dan peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berpendapat bahwa rencana itu bisa membuat suatu kebingungan, baik masyarakat maupun pemerintah sendiri.
"Rancu, karena sebelumnya PPnBM diatur berdasarkan emisi gas buang. Sementara mobil listrik atau Electric Vehicle (EV), emisi gas buangnya kecil. Saya rasa kalau pun dinaikkan dan ditetapkan di PPnBM, ini menjadi suatu kebingungan pemerintah," jelas Andry Satrio Nugroho.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, mengatur bahwa penghitungan PPnBM kendaraan bermotor tidak lagi mengacu pada bentuk kendaraan, melainkan pada besaran emisi atau efisiensi bahan bakar.
"Sebelumnya, insentif-insentif dibuat agar masyarakat mulai beralih ke EV, tapi pertanyaannya, sekarang siapa yang mengonsumsi EV, dan berapa harganya di Indonesia?" ungkapnya melontarkan kembali pertanyaan.
Baca Juga: Best 5 Oto: Ferrari Roma di Jakarta, Ada Truk Mogok Ditarik Tank Baja
"Pasti mempengaruhi minat, karena cost-nya yang diterima lebih besar. Di sisi lain, infrastruktur mobil listrik juga belum masif. Charging station dan after sales service belum banyak, dan masih belum dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah," ujar peneliti lulusan ITB itu.
Dari keputusan Pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan PPnBM tidak hanya untuk mendorong penerimaan negara, namun menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.
Menkeu menuturkan dasar hukum pengenaan PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku saat ini ada tiga yaitu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PP Nomor 41 Tahun 2013 sttd PP 22 Tahun 2024, serta PMK 33/PMK.010/2017.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya mengingatkan hal ini karena pemerintah sedang berencana menaikkan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik yang aturan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.
Usulan tarif PPnBM terbaru didasarkan pada skema I dan skema II dengan skema II akan diberlakukan dua tahun setelah ada realisasi investasi Rp5 triliun di industri mobil BEV (Battery Electric Vehicle) atau saat BEV mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.
Berita Terkait
-
Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling Air EV November 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Bisa Jadi Genset, Andalan untuk Situasi Darurat
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik untuk Wanita: Desain Elegan, Fiturnya Bikin Berkendara Makin Nyaman
-
Rekomendasi Mobil Listrik Stylish untuk Ibu Muda
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Begini Perbandingannya dengan Kompetitor
-
5 Motor Listrik yang Bisa Bawa Galon, Rangka Kuat dan Torsi Tinggi
-
5 Rekomendasi Motor Cruiser Pajak Murah dan Irit BBM yang Gagah
-
'Matilah Ini!' Mobil Presiden Diisi Bensin Oplosan, Paspampres Panik, SPBU Langsung Ditutup
-
Usai Sedekade Setia Mobil Lama, Tunggangan Baru Tantri Kotak Nggak Kaleng-Kaleng
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
-
Kapan Operasi Zebra 2025 Berakhir? Dimulai Hari Ini, Serentak di Seluruh Indonesia
-
7 Pilihan Mobil Bekas Kecil Selain Agya untuk Rumah di Gang Sempit
-
5 Motor Kopling Bekas Paling Ideal untuk Latihan Rider Baru
-
Avanza hingga Innova Keok, Mobil China Ini Resmi Jadi Raja Baru Jalanan Indonesia Oktober 2025