Suara.com - Pemerintah Indonesia memiliki rencana akan menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan terelektrifikasi yang aturan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.
Dikutip dari kantor berita Antara, akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) serta pengamat otomotif Nasional, Yannes Martinus Pasaribu menyatakan seperti ini. Bila mobil listrik dikenakan PPnBM nantinya bisa saja mempengaruhi minat masyarakat terhadap mobil listrik. Pasalnya harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli produk itu.
"Ini adalah fenomena yang menarik. Usulan PPnBM untuk kendaraan listrik akan dinaikkan, padahal bisa dikatakan EV belum mulai memasyarakat. Hal ini bisa mengacaukan program pemasyarakatan kendaraan listrik. Tampaknya akan berdampak bukan saja pada mobil listrik, juga sepeda motor listrik," tukasnya, dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (18/3/2021).
Apalagi, lanjutnya program mempopulerkan kendaraan listrik sangat tergantung dengan kebijakan pemerintah.
"Karena, sesungguhnya, program pemasyarakatan kendaraan listrik itu program dari pemerintah, bukan purely dorongan dari pasar, atau dorongan dari para pelaku otomotif di Indonesia," ujar Yannes Martinus Pasaribu.
Sementara itu, Andry Satrio Nugroho, ekonom dan peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berpendapat bahwa rencana itu bisa membuat suatu kebingungan, baik masyarakat maupun pemerintah sendiri.
"Rancu, karena sebelumnya PPnBM diatur berdasarkan emisi gas buang. Sementara mobil listrik atau Electric Vehicle (EV), emisi gas buangnya kecil. Saya rasa kalau pun dinaikkan dan ditetapkan di PPnBM, ini menjadi suatu kebingungan pemerintah," jelas Andry Satrio Nugroho.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, mengatur bahwa penghitungan PPnBM kendaraan bermotor tidak lagi mengacu pada bentuk kendaraan, melainkan pada besaran emisi atau efisiensi bahan bakar.
"Sebelumnya, insentif-insentif dibuat agar masyarakat mulai beralih ke EV, tapi pertanyaannya, sekarang siapa yang mengonsumsi EV, dan berapa harganya di Indonesia?" ungkapnya melontarkan kembali pertanyaan.
Baca Juga: Best 5 Oto: Ferrari Roma di Jakarta, Ada Truk Mogok Ditarik Tank Baja
"Pasti mempengaruhi minat, karena cost-nya yang diterima lebih besar. Di sisi lain, infrastruktur mobil listrik juga belum masif. Charging station dan after sales service belum banyak, dan masih belum dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah," ujar peneliti lulusan ITB itu.
Dari keputusan Pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan PPnBM tidak hanya untuk mendorong penerimaan negara, namun menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.
Menkeu menuturkan dasar hukum pengenaan PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku saat ini ada tiga yaitu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PP Nomor 41 Tahun 2013 sttd PP 22 Tahun 2024, serta PMK 33/PMK.010/2017.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya mengingatkan hal ini karena pemerintah sedang berencana menaikkan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik yang aturan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.
Usulan tarif PPnBM terbaru didasarkan pada skema I dan skema II dengan skema II akan diberlakukan dua tahun setelah ada realisasi investasi Rp5 triliun di industri mobil BEV (Battery Electric Vehicle) atau saat BEV mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.
Berita Terkait
-
Harga Jual Mobil Hybrid Bekas Terbukti Lebih Stabil Dibandingkan Mobil Listrik
-
Bukan Cuma Buat Joget, 'Otak' TikTok Kini Jadi Asisten Pribadi di Crossover Mobil Listrik
-
Induk TikTok Mulai Garap Otak Mobil Listrik Lewat Kolaborasi dengan Seres Group
-
Pemilik Mobil Bensin Ramai-Ramai Pindah ke Kendaraan Listrik Saat Harga BBM Kian Mahal
-
Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Harga Jual Mobil Hybrid Bekas Terbukti Lebih Stabil Dibandingkan Mobil Listrik
-
Nasib Dadan Hindayana dan Kontroversi Pengadaan Motor Listrik Rp 2 Triliun
-
IPONE Tantang Jalur Ekstrem Bogor Hujan Trail 2026 Dukung Komunitas Motor Offroad
-
Adu Isi Garasi Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Mazda hingga BMW Terparkir di Rumah
-
Spesifikasi dan Harga Jetour T1 i-DM yang Panaskan Segmen SUV Hybrid Indonesia
-
Hadir di Dealer, Motor Listrik Yamaha Bisa Tempuh Jarak 169 Km, Harga Mirip Aerox
-
Yamaha FZ-X Jadi Hasil Kawin Silang Byson dan XSR 155: Desain Garang, Harga di Bawah Vario 125
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
-
Jadi Pesaing Baru SUV Tangguh Jetour T1 i-DM Tawarkan Desain Ikonik dan Mesin Hybrid
-
Mewahnya Koleksi Mobil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Dijemput Kejagung