Suara.com - Pemerintah Indonesia memiliki rencana akan menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan terelektrifikasi yang aturan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.
Dikutip dari kantor berita Antara, akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) serta pengamat otomotif Nasional, Yannes Martinus Pasaribu menyatakan seperti ini. Bila mobil listrik dikenakan PPnBM nantinya bisa saja mempengaruhi minat masyarakat terhadap mobil listrik. Pasalnya harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli produk itu.
"Ini adalah fenomena yang menarik. Usulan PPnBM untuk kendaraan listrik akan dinaikkan, padahal bisa dikatakan EV belum mulai memasyarakat. Hal ini bisa mengacaukan program pemasyarakatan kendaraan listrik. Tampaknya akan berdampak bukan saja pada mobil listrik, juga sepeda motor listrik," tukasnya, dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (18/3/2021).
Apalagi, lanjutnya program mempopulerkan kendaraan listrik sangat tergantung dengan kebijakan pemerintah.
"Karena, sesungguhnya, program pemasyarakatan kendaraan listrik itu program dari pemerintah, bukan purely dorongan dari pasar, atau dorongan dari para pelaku otomotif di Indonesia," ujar Yannes Martinus Pasaribu.
Sementara itu, Andry Satrio Nugroho, ekonom dan peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berpendapat bahwa rencana itu bisa membuat suatu kebingungan, baik masyarakat maupun pemerintah sendiri.
"Rancu, karena sebelumnya PPnBM diatur berdasarkan emisi gas buang. Sementara mobil listrik atau Electric Vehicle (EV), emisi gas buangnya kecil. Saya rasa kalau pun dinaikkan dan ditetapkan di PPnBM, ini menjadi suatu kebingungan pemerintah," jelas Andry Satrio Nugroho.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, mengatur bahwa penghitungan PPnBM kendaraan bermotor tidak lagi mengacu pada bentuk kendaraan, melainkan pada besaran emisi atau efisiensi bahan bakar.
"Sebelumnya, insentif-insentif dibuat agar masyarakat mulai beralih ke EV, tapi pertanyaannya, sekarang siapa yang mengonsumsi EV, dan berapa harganya di Indonesia?" ungkapnya melontarkan kembali pertanyaan.
Baca Juga: Best 5 Oto: Ferrari Roma di Jakarta, Ada Truk Mogok Ditarik Tank Baja
"Pasti mempengaruhi minat, karena cost-nya yang diterima lebih besar. Di sisi lain, infrastruktur mobil listrik juga belum masif. Charging station dan after sales service belum banyak, dan masih belum dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah," ujar peneliti lulusan ITB itu.
Dari keputusan Pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan PPnBM tidak hanya untuk mendorong penerimaan negara, namun menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.
Menkeu menuturkan dasar hukum pengenaan PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku saat ini ada tiga yaitu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PP Nomor 41 Tahun 2013 sttd PP 22 Tahun 2024, serta PMK 33/PMK.010/2017.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya mengingatkan hal ini karena pemerintah sedang berencana menaikkan tarif PPnBM terhadap kendaraan listrik yang aturan sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019.
Usulan tarif PPnBM terbaru didasarkan pada skema I dan skema II dengan skema II akan diberlakukan dua tahun setelah ada realisasi investasi Rp5 triliun di industri mobil BEV (Battery Electric Vehicle) atau saat BEV mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?
-
Geely EX2 vs BYD Atto 1 Mending Mana? Simak Perbandingannya
-
Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
BBM Apa Saja yang Naik Per 18 April 2026? Ini Daftar Harga Barunya di SPBU
-
ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif
-
5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?