- Operasi Zebra 2025 digelar serentak mulai 17 hingga 30 November mendatang.
- Ada 10 pelanggaran spesifik yang menjadi target utama dengan denda bervariasi.
- Denda tertinggi mencapai Rp1 juta untuk mobil yang nekat melawan arus lalu lintas.
Suara.com - Dompet lagi tipis jelang akhir tahun? Jangan sampai ludes di jalanan gara-gara kena tilang. Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025, dan kali ini mereka sudah menyiapkan daftar "harga" untuk setiap pelanggaran yang Anda lakukan.
Operasi penertiban skala nasional ini akan aktif selama dua pekan penuh, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Tujuannya sangat jelas: menciptakan jalanan yang aman dan tertib menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Jadi, ini bukan sekadar razia biasa, melainkan langkah krusial untuk menekan angka kecelakaan fatal.
Pelanggaran Paling Mahal: Main HP dan Lawan Arus
Sebelum kita masuk ke daftar lengkap, ada dua "dosa" yang wajib Anda garis bawahi karena dendanya paling menguras kantong.
Pertama, menggunakan ponsel saat mengemudi. Aktivitas ini dianggap super berbahaya dan polisi tidak akan main-main.
Ancamannya denda maksimal Rp 750.000. Kedua, melawan arus. Untuk pelanggaran nekat ini, dendanya dibedakan.
Pengendara motor bisa didenda hingga Rp 500.000, sementara pengemudi mobil harus siap merogoh kocek hingga Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
Baca Juga: Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
Biar Nggak Kaget, Ini Rincian Lengkap 'Tarif' Tilangnya
Berikut adalah daftar lengkap 11 pelanggaran yang menjadi target utama polisi di seluruh Indonesia selama Operasi Zebra 2025:
- Main Ponsel Sambil Berkendara: Denda maksimal Rp 750.000.
- Lawan Arus (Mobil): Denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
- Lawan Arus (Motor): Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp 500.000.
- Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menerobos Lampu Merah: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Melanggar Ganjil-Genap: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak Pakai Sabuk Pengaman (Mobil): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak Pakai Helm SNI (Pengendara & Penumpang): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Boncengan Lebih dari Satu Orang (Motor): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Lampu Motor Tidak Menyala (Siang/Malam): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Intinya simpel, Patuh itu bukan cuma soal menghindari denda, tapi soal menjaga nyawa—nyawa Anda dan nyawa orang lain.
Pastikan kendaraan Anda lengkap, fokus di jalan, dan jadilah pengendara yang cerdas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Harga Mobil Nissan 2026: Livina dan Magnite Bikin Ngiler, Siapin Duit Segini
-
5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
-
Dari Calya hingga Alphard: Intip Daftar Harga Mobil Toyota 2026 Terbaru Terlengkap
-
4 Mobil Double Cabin yang Gagah, Tangguh, dan Fungsional untuk Penggunaan Harian
-
Mending Brio atau WR-V? Segini Harga Mobil Honda 2026
-
Budget Pas-pasan? Cek 5 Mobil Matic Bekas Ini, Ada Volvo Klasik yang Harganya Cuma 20 Jutaan!
-
Bingung Pilih Suzuki Satria atau GSX-S150? Tengok Dulu Daftar Harga Motor Suzuki 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Hatchback Murah, Kuat Nanjak di Jalan Pegunungan Meski Full Penumpang
-
7 Mobil Bekas MPV Harga Rp50 Jutaan untuk Keluarga Besar, Mesin Paling Bandel dan Irit BBM
-
Ngidam KLX di 2026? Intip Harga Motor Kawasaki di Indonesia per Januari