Suara.com - Besok, Selasa (23/3/2021) sebanyak 12 Kepolisian Daerah atau Polda yang tersebar di seantero Nusantara akan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik secara serentak.
Dikutip dari kantor berita Antara, total terdapat 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE dengan sebaran sebagai berikut:
- Polda Metro Jaya: 98 titik
- Polda Riau: lima titik
- Polda Jawa Timur: 55 titik
- Polda Jawa Tengah: 10 titik
- Polda Sulawesi Selatan: 16 titik
- Polda Jawa Barat: 21 titik
- Polda Jambi: delapan titik
- Polda Sumatera Barat: 10 titik
- Polda DIY: empat titik
- Polda Lampung: lima titik
- Polda Sulawesi Utara: 11 titik
- Polda Banten: satu titik.
Beberapa keunggulan ETLE dalam menertibkan para pengguna jalan raya sekaligus anggota Polantas adalah:
- Penindakan terhadap tindak kejahatan di jalanan. Seperti tabrak lari, dengan kemampuan kamera melakukan face recognition (untuk wajah) dan pelat nomor kendaraan (alat bukti kejahatan).
- Pelanggaran lalu lintas, mulai ganjil genap, sampai kelengkapan helm dan lampu utama.
- Menjaga para anggota dalam menunaikan tugas, berupa manajemen kontrol. Tidak seenaknya melakukan pergerakan atau penindakan.
"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena mulai 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," jelas Kombes Pol. Dodi Darjanto, Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri.
Pihak kepolisian kini bahkan tengah mengintegrasikan sistem ini dengan database milik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memperkuat fungsi ETLE.
Apabila telah terlaksana, sistem ini nantinya bisa mendeteksi kendaraan hasil tindak kejahatan, seperti mobil hasil curian.
Selain kamera tilang elektronik statis yang ditempatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di 98 titik, pengembangan diteruskan untuk sistem ETLE portabel atau mobile.
Implementasinya antara lain adalah ETLE yang bergerak secara dinamis dalam bentuk kamera di body Polisi (body cam), helm (helmet cam), sampai dasbor kendaraan (dash cam).
"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE portabel ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," jelas Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Soal Produknya Berpotensi Jadi Mata-mata, Ini Janji Elon Musk
Sistem ETLE portabel juga ditujukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan lainnya sebagainya.
Untuk penindakan ETLE portable, kamera tilang elektronik melakukan capture atas pelat nomor si pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya. Kemudian hasilnya akan akan diverifikasi petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama tujuh hari bukti surat bukti pelanggaran (tilang) sudah sampai kepada alamat pelanggar lalu lintas.
"Ini akan sangat baik sekali untuk menjaga ketertiban kelancaran lalu lintas serta perilaku lalu lintas, perilaku pengemudi masyarakat di lapangan agar terus tertib berkendara," tutup Irjen Pol Fadil Imran.
Berita Terkait
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Polisi Resmi Rilis Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil