Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi disahkan pada Selasa (23/3/2021) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan adanya ETLE ini, tugas polisi lalu lintas akan lebih mudah karena tidak harus menilang di jalan.
Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan dibiarkan saja. Namun selanjutnya, bakal ada 'surat cinta' yang dikirimkan ke rumah pelanggar.
Surat tersebut berisi bukti tilang yang telah dilakukan oleh pelanggar. Lalu pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut.
Lalu berapa sih denda tilang yang harus dibayarkan pelanggar? Simak deretan denda tilang yang wajib dibayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
1. Berkendara Tanpa Gunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
2. Gunakan Ponsel Saat Berkendara
Baca Juga: Waduh! Baru Empat Jam E-Tilang Diujicoba, Pelanggar Sudah Ribuan
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
3. Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE.
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bajaj Maxride Perkuat Ekonomi Sosial Lewat Kolaborasi Pengemudi di Yogyakarta
-
Ganti Oli Motor Berapa Bulan Sekali? Jangan Sampai Salah Jadwal
-
Mitsubishi Mulai Produksi Nissan Navara dan Rogue PHEV untuk Pasar Global
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
Mobil Keluarga Kecil untuk Mudik: Irit, Nyaman, dan Kuat Nanjak, Nggak Sampai 100 Jutaan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit, Harga Mobil Honda Ini Setara 2 Unit Alphard! Kok Bisa?
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Tahun Muda Selain Avanza dan Xenia, Ini Opsinya!
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
7 Rekomendasi Mobil Amerika Murah dan Awet: Harga ala Agya Sensasi Rasa Eropa