Suara.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional pada, Selasa (23/3/2021). Simpang Pancoran, Jakarta Selatan menjadi salah satu dipasangnya kamera tilang elektornik tersebut.
Pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 10.00 WIB, kendaraan yang berada dari arah Pasar Minggu dan mengarah ke Jalan Saharjo tampak tidak ada yang melanggar. Rata-rata dari mereka, menunggu lampu merah sebagaimana mestinya -- tidak menerobos.
Begitu juga dari arah sebaliknya, pengendara dari arah Jalan Saharjo menuju Jalan Pasar Minggu Raya juga melakukan hal serupa. Tercatat, di Simpang Pancoran terdapat dua kamera e-TLE.
Rizky Fadila (29), warga Ciganjur, Jakarta Selatan yang sehari-hari melintasi kawasan Pancoran menyambut baik dengan adanya sistem tilang elektronik. Menurutnya, hal itu sedikit demi sedikit mampu mengurai pelanggaran lalu lintas yang mungkin terjadi.
"Sedikit banyaknya pasti berpengaruh dalam meminimalisir pelanggaran lalu lintas," kata Rizky di lokasi, Kamis (25/3/2021).
Meski demikian, dia turut memberikan catatan terkait pemberlakuan sistem tilang elektronik yang ada saat ini. Kata Rizky, kamera tilang elektronik saat ini masih sebatas di jalan-jalan protokol saja.
"Cuma kan pelanggaran seperti ini tidak terjadi di jalur-jalur protokol ya, lokasi dipasangnya kamera e-TLE," sambungnya.
Rizky berpandangan, potensi pelanggaran lalu lintas lebih sering terjadi di jalan yang tidak terlalu besar. Untuk itu, dia berharap agar nantinya terdapat kamera tilang elektronik -- jika memungkinkan -- di seluruh ruang jalan raya.
"Kalau saya melihatnya justru sering kali atau banyak terjadi di jalan-jalan kecil atau pinggiran kota. Saya pikir pemasangan kamera e-TLE harus merata lah tidak hanya di jalur-jalur protokol," papar dia.
Baca Juga: Diberitahu Setelah 4 Bulan Ditilang Elektronik, Sopir Taksi: Fotonya Burem!
Tiiang Elektronik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah meluncurkan sistem tilang elektronik e-TLE nasional Tahap I. Ada 12 Kepolisian Daerah atau Polda yang kekinian menggunakan sistem tilang berbasis elektronik.
Keduabelas Polda tersebut meliputi; Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
"Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama, dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan. Sehingga, bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi, termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di ibu kota madya ataupun kabupaten," kata Listyo di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/3) kemarin.
Sistem tilang elektronik, kata Listyo, dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dialkukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas. Di sisi lain juga sebagai bentuk upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Jadi dengan adanya e-TLE ini, anggota kita ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas, kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan anggota-anggota lalu lintas; seperti pengawalan dan sebagainya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak