Suara.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional pada, Selasa (23/3/2021). Simpang Pancoran, Jakarta Selatan menjadi salah satu dipasangnya kamera tilang elektornik tersebut.
Pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 10.00 WIB, kendaraan yang berada dari arah Pasar Minggu dan mengarah ke Jalan Saharjo tampak tidak ada yang melanggar. Rata-rata dari mereka, menunggu lampu merah sebagaimana mestinya -- tidak menerobos.
Begitu juga dari arah sebaliknya, pengendara dari arah Jalan Saharjo menuju Jalan Pasar Minggu Raya juga melakukan hal serupa. Tercatat, di Simpang Pancoran terdapat dua kamera e-TLE.
Rizky Fadila (29), warga Ciganjur, Jakarta Selatan yang sehari-hari melintasi kawasan Pancoran menyambut baik dengan adanya sistem tilang elektronik. Menurutnya, hal itu sedikit demi sedikit mampu mengurai pelanggaran lalu lintas yang mungkin terjadi.
"Sedikit banyaknya pasti berpengaruh dalam meminimalisir pelanggaran lalu lintas," kata Rizky di lokasi, Kamis (25/3/2021).
Meski demikian, dia turut memberikan catatan terkait pemberlakuan sistem tilang elektronik yang ada saat ini. Kata Rizky, kamera tilang elektronik saat ini masih sebatas di jalan-jalan protokol saja.
"Cuma kan pelanggaran seperti ini tidak terjadi di jalur-jalur protokol ya, lokasi dipasangnya kamera e-TLE," sambungnya.
Rizky berpandangan, potensi pelanggaran lalu lintas lebih sering terjadi di jalan yang tidak terlalu besar. Untuk itu, dia berharap agar nantinya terdapat kamera tilang elektronik -- jika memungkinkan -- di seluruh ruang jalan raya.
"Kalau saya melihatnya justru sering kali atau banyak terjadi di jalan-jalan kecil atau pinggiran kota. Saya pikir pemasangan kamera e-TLE harus merata lah tidak hanya di jalur-jalur protokol," papar dia.
Baca Juga: Diberitahu Setelah 4 Bulan Ditilang Elektronik, Sopir Taksi: Fotonya Burem!
Tiiang Elektronik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah meluncurkan sistem tilang elektronik e-TLE nasional Tahap I. Ada 12 Kepolisian Daerah atau Polda yang kekinian menggunakan sistem tilang berbasis elektronik.
Keduabelas Polda tersebut meliputi; Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
"Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama, dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan. Sehingga, bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi, termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di ibu kota madya ataupun kabupaten," kata Listyo di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/3) kemarin.
Sistem tilang elektronik, kata Listyo, dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dialkukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas. Di sisi lain juga sebagai bentuk upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Jadi dengan adanya e-TLE ini, anggota kita ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas, kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan anggota-anggota lalu lintas; seperti pengawalan dan sebagainya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Makan Aman! Balita dan Lansia Korban Kebakaran Gambir Butuh Obat serta Selimut
-
Beli SR025 di wondr by BNI, Nikmati Kupon hingga 6,9% dan Cashback Rp15 Juta
-
Legenda Tenis Roger Federer Terima Cincin Hall of Fame di US Open 2026
-
Mengenal Ubi Bombing, Alternatif Pemadaman Karhutla Berbasis Tepung Singkong
-
AI Tak Bisa Lagi Berhenti di Tahap Uji Coba, Bisnis Dituntut Tunjukkan Dampaknya
-
Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?
-
Geliat Konten Affiliate: Potret Gagalnya Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
-
Ketua KPU Langkat Dicopot-Dilaporkan ke DKPP, Diduga Gelapkan Mobil Dinas
-
Bisakah iPad Jadi Pengganti Laptop untuk Mahasiswa? Intip Daftar Harganya
-
3 Pilihan Sunscreen yang Mengandung Peptide, Bisa Bantu Cegah Penuaan Dini