Kenapa? Supaya mobil mudah dikendalikan saat mengerem dan berbelok.
5. Tidak Usah Ngebut
Setelah memastikan tali terpasang dengan pas pada tempatnya dan tidak kendur, itu artinya mobil siap untuk diderek.
Tapi ingat, untuk mobil penderek, tidak usah melaju terlalu cepat.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan hentakan yang bisa menyebabkan tali penarik putus.
Batas kecepatan maksimal yang disarankan adalah 30 hingga 40 kilometer per jam.
6. Pahami Rute
Sebelum melakukan penderekkan, diskusikan terlebih dahulu dengan si penderek rute mana yang akan ditempuh.
Supaya kedua pengemudi sama-sama bisa mengantisipasi rute yang berlubang, tanjakkan, turunan hingga persimpangan.
Baca Juga: Dua Tahun Buron, Pencuri Mobil di Lampung Tengah Ditembak Polisi
7. Nyalakan Lampu
Jangan lupa untuk tetap menyalakan lampu utama, supaya pengguna jalan lain juga tahu kondisi mobil yang mogok.
Karena ini adalah kondisi darurat, lampu hazard bisa digunakan. Tapi jangan lupa untuk tetap menggunakan lampu isyarat atau lampu sein ketika hendak berbelok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT