Suara.com - Untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM kini bisa dilakukan secara online menggunakan smartphone.
Polri memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM online dilakukan lewat aplikasi, yang disebut Sinar (SIM Nasional Presisi) dan akan berlaku secara Nasional mualai pekan depan, Senin (12/4/2021).
Aplikasi digital Sinar tersedia dan bisa diunduh dari smartphone berbasis Android dan iOS.
Mengutip Korlantas Polri, berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:
- Download aplikasi
- Registrasi (NIK)
- Face recognition
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik
Sementara untuk tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi langkahnya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Dengan hadirnya aplikasi SINAR ini, maka masyarakat akan lebih mudah dalam mengikuti proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.
Dan jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Serta masa berlaku tetap lima tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Baca Juga: Best 5 Oto: Penyebab Laka Lantas Tiger Woods, Launching KIA Sonet 7-Seater
Dan mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp130.000.
Dan perlu dicatat, dengan layanan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, maka pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Tag
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Penyimpanan Internal 256 GB, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
-
Oppo Find X9s Usung Chipset Dimensity 9500s dan Kamera 200 MP, Segera Rilis dalam Waktu Dekat
-
Terpopuler: Gempa Pacitan Sebabnya Apa? Black Shark Gahar Muncul
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid
-
Buat Keluarga Mending Xenia apa Luxio? Intip Harga Mobil Daihatsu Terbaru Februari 2026
-
KLX Termurah Berapa Duit, sih? Simak Update Harga Motor Kawasaki Terbaru Februari 2026
-
Kepastian Insentif Mobil Listrik Belum Temui Titik Terang, Keputusan di Tangan Kemenkeu
-
Motul Rilis Produk Pelumas Terbaru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid
-
Senyaman Nmax Semurah Vario, Burgman 125 Berapaan? Tengok Harga Motor Suzuki Terbaru Februari 2026