Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"(Razia) ini akan terus kami gelorakan, agar Jakarta pada malam hari situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," demikian papar Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Lebih lanjut dipaparkannya, bagi para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi. Yaitu tilang Rp250 ribu.
"Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tandas Irjen Pol Fadil Imran.
Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, bunyi peraturannya adalah:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan sebagai catatan, pada Minggu (18/6/2021) dini hari, ada 34 kendaraan roda dua terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilaksanakan di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin dan Monumen Nasional (Monas).
Irjen Pol Fadil Imran menambahkan pula, bahwa kegiatan khususnya penindakan atas knalpot bising adalah bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021. Tujuannya adalah langkah preemtif dan preventus untuk mencegah terjadinya tawuran antarkelompok.
Baca Juga: Positif Covid-19, Atalia Praratya Ridwan Kamil Punya Vlog Motoculinary
Tag
Berita Terkait
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Jefri Nichol dan Jule Diduga Sedang Liburan Bersama di Bali
-
Demi Kenyamanan, Planetarium Jakarta Tak Tambah Kuota Penonton Meski Kunjungan Membeludak
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
AHM Gelar Service Motor Gratis Dukung Pemulihan Bencana di Sumatera
-
Tampil Kalcer di Tongkrongan, Cek Harga Yamaha XSR 155 di Januari 2026
-
Berapa Harga Honda BeAT 2019? Mulai dari 9 Juta, Perhatikan Tips Ini
-
Terdaftar di RI, Ini Bocoran Spesifikasi Toyota Hilux BEV: Jarak Tempuh 300 KM, Siap Kerja Keras
-
Pengguna QJMOTOR Deklarasikan QJRiders Jakarta Sebagai Wadah Kolaborasi dan Persaudaraan
-
5 Mobil Matic Tahun Muda Mulai Rp50 Jutaan, Irit dan Praktis untuk Ibu-ibu
-
70 Juta Bisa Dapet Mobil Apa? Cek 5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit BBM di Sini
-
Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru, 5 Jenis Ini Bebas Pajak
-
Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya
-
Sepeda Listrik Stareer 5 Lit Andalkan Dua Baterai dengan Jarak Tempuh 130 KM