Suara.com - Pencegahan terjadinya gelombang tsunami Covid-19 akibat terjadinya mudik Lebaran 2021 telah dilakukan. Paling mendasar adalah aturan pemerintah soal pelarangan mudik. Dan tidak kalah penting adalah moda transportasi bila mesti bepergian. Seperti penjelasan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tentang travel gelap.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kemenhub menegaskan bahwa penumpang yang menggunakan travel gelap tidak akan ditanggung asuransi apabila mengalami kecelakaan.
"Mereka yang menggunakan travel gelap, bila terjadi kecelakaan tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi" papar Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Ia menambahkan bahwa dasar pernyataan ini adalah travel gelap tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan.
Kendaraan travel gelap sangat rentan mengalami kecelakaan di perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.
"Sehingga dampaknya cukup besar, agar masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," lanjut Ahmad Yani, yang mengimbau kepada para operator travel untuk mendaftar ke Kementerian Perhubungan
Dia menambahkan pengurusan izin travel di Kemenhub sangat mudah hanya memakan waktu tiga hari.
"Jadi saya juga meminta kepada travel gelap yang masih beroperasi bisa mengurus ijin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat," tandasnya.
Sebelum ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi (27-28/4/2021).
Baca Juga: Best 5 Oto: Riset Ford Motor Company, Sketsa Bobber Style Motor Listrik
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa travel gelap ini ditahan karena tidak memiliki izin trayek.
"Kendaraan bermotor ini tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," jelas Ditlantas di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Jangan Hanya Sibuk Nongkrong, Gen Z Harus Punya Asuransi
-
Lawan Inflasi Global, Begini Cara Amankan Aset Keluarga
-
IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp 10,7 Triliun Sepanjang 2025
-
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 661 Miliar Sepanjang 2025
-
Kemenhub Beberkan Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
JETOUR X70 Plus Pilihan SUV 7 Seater dengan Harga 360 Jutaan
-
Apa Saja Mobil Bekas yang Nggak Bikin Penumpang Mabuk Darat? Ini 7 Rekomendasi 100 Jutaan
-
Terpopuler: Tanda Ban Motor Harus Diganti, 5 Pilihan MPV di Bawah Rp70 Juta
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif