Suara.com - Pencegahan terjadinya gelombang tsunami Covid-19 akibat terjadinya mudik Lebaran 2021 telah dilakukan. Paling mendasar adalah aturan pemerintah soal pelarangan mudik. Dan tidak kalah penting adalah moda transportasi bila mesti bepergian. Seperti penjelasan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tentang travel gelap.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kemenhub menegaskan bahwa penumpang yang menggunakan travel gelap tidak akan ditanggung asuransi apabila mengalami kecelakaan.
"Mereka yang menggunakan travel gelap, bila terjadi kecelakaan tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi" papar Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Ia menambahkan bahwa dasar pernyataan ini adalah travel gelap tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan.
Kendaraan travel gelap sangat rentan mengalami kecelakaan di perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.
"Sehingga dampaknya cukup besar, agar masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," lanjut Ahmad Yani, yang mengimbau kepada para operator travel untuk mendaftar ke Kementerian Perhubungan
Dia menambahkan pengurusan izin travel di Kemenhub sangat mudah hanya memakan waktu tiga hari.
"Jadi saya juga meminta kepada travel gelap yang masih beroperasi bisa mengurus ijin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat," tandasnya.
Sebelum ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi (27-28/4/2021).
Baca Juga: Best 5 Oto: Riset Ford Motor Company, Sketsa Bobber Style Motor Listrik
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa travel gelap ini ditahan karena tidak memiliki izin trayek.
"Kendaraan bermotor ini tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," jelas Ditlantas di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Express Discharge, Layanan Seamless dari Garda Medika Resmi Meluncur: Efisiensi Waktu dan Pembayaran
-
Bhinneka Life Telah Tunaikan Klaim Asuransi Rp 308 Miliar Hingga Semester I-2025
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 1.000 km
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
-
Isuzu Resmikan Dealer Kendari, Sasar Bisnis Tambang dan Perkebunan
-
Pajero Sport vs Fortuner: Perang Gengsi Tak Kunjung Usai, Pilih Nyaman atau Gahar?
-
Terpopuler: KPK Sita Mobil Rubicon Korupsi Ponorogo, Tantri Kotak Beli SUV Gahar
-
Siap Obrak-abrik Pasar, Triumph Mau Racik Motor Murah Under 350cc
-
Daihatsu Stabil di Urutan 2 Pasar Mobil Indonesia, Dominan di Pasar Commercial Low dan LCGC
-
5 Motor Listrik Terbaik 2025, Tampilan Keren dan Harganya Udah Murah dari Pabrik
-
Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
-
Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Begini Perbandingannya dengan Kompetitor