Suara.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa Larangan Mudik 2021 atau larangan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6 - 17 Mei.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Sesuai ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang bisa melakukan perjalanan non mudik. Yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil
- Persalinan
- Orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dilengkapi syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," ujar Budi Setiyadi, dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data formulir yang disediakan Kemenhub.
"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," tutup Budi Setiyadi.
Berita Terkait
-
Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Mengaspal, Rute Blok M-Soetta Jalan Sebelum Lebaran
-
Kemenhub Beberkan Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel
-
Dilema Diskon Tiket Lebaran: Saat Pemerintah Kalah Cepat dari Tombol "Checkout" Pemudik
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
4 Pilihan Motor Hybrid di Indonesia dari Termurah hingga Premium
-
Rekomendasi 3 Motor Listrik Sensasi ala Nmax: Mending Fox 350, Gesits GV1, atau United T1800?
-
3 Mobil Listrik Terlaris China Bertarung di Indonesia, Simak Fitur Menariknya!
-
Cari Nyaman atau Desain Gahar? Begini Perbandingan Indomobil eMotor Tyranno vs Polytron Fox 350
-
Efisiensi vs Style, Mending Mitsubishi Mirage atau Honda Brio Bekas?
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
-
Nissan March Berapa Silinder? Intip Harga Seken, Spek, Pajak Tahunan, Konsumsi BBM
-
Mobil Nissan Apa Saja? Intip Daftar Harganya Februari 2026 dari SUV, MPV hingga Mobil Listrik
-
Arsitektur e-Platform BYD Menjadi Standar Baru Kendaraan Listrik Masa Depan di Indonesia
-
Brio RS CVT Kalah Murah, Mitsubishi Eclipse Cross 2020 vs Toyota C-HR 2020 Mending Mana?