Suara.com - Untuk libur Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi operasional seluruh jenis transportasi. Mulai jenis kendaraan di darat seperti mobil dan kereta, hingga di perairan seperti kapal dan feri. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Dalam menegakkannya kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum dan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
"Untuk pembatasan operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum itu," kata Syafrin Liputo.
"Untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi dibatasi dalam jumlah 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," tukasnya.
Sementara untuk ojek dalam jaringan atau ojek daring alias ojol, perlu diperhatikan soal kebersihan merunut protokol kesehatan.
"Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan pencuci tangan (hand sanitizer) yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi dan melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," lanjut Syafrin Liputo.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Berikut pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum masing-masing moda:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Mobil RI 1 Presiden Jokowi Pulang Kampung?
- Transjakarta : 05.00 - 21.30 WIB
- Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.30 WIB
- Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.30 WIB
- Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.30 WIB
- Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00 WIB
- AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 21.30 - 23.00 WIB
- KRL Jabodetabek : Sesuai pola operasional KRL
Untuk pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan:
- Ojek daring dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
- Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
- Pengemudi ojek daring dan ojek pangkaian saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter
- Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Berita Terkait
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat
-
Ulang Tahun, Pramono Klaim Perekonomian Jakarta Tumbuh Hampir 6 Persen
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line
-
DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia
-
Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua
-
Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia
-
AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok
-
Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek
-
Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
-
Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?
-
Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan