Suara.com - Untuk libur Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi operasional seluruh jenis transportasi. Mulai jenis kendaraan di darat seperti mobil dan kereta, hingga di perairan seperti kapal dan feri. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Dalam menegakkannya kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum dan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
"Untuk pembatasan operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum itu," kata Syafrin Liputo.
"Untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi dibatasi dalam jumlah 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," tukasnya.
Sementara untuk ojek dalam jaringan atau ojek daring alias ojol, perlu diperhatikan soal kebersihan merunut protokol kesehatan.
"Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan pencuci tangan (hand sanitizer) yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi dan melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," lanjut Syafrin Liputo.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Berikut pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum masing-masing moda:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Mobil RI 1 Presiden Jokowi Pulang Kampung?
- Transjakarta : 05.00 - 21.30 WIB
- Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.30 WIB
- Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.30 WIB
- Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.30 WIB
- Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00 WIB
- AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 21.30 - 23.00 WIB
- KRL Jabodetabek : Sesuai pola operasional KRL
Untuk pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan:
- Ojek daring dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
- Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
- Pengemudi ojek daring dan ojek pangkaian saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter
- Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Berita Terkait
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
New Toyota GR Corolla Meluncur di IIMS 2026, Torsi Lebih Ganas dan Transmisi Matik
-
Polytron Hadirkan Subsidi Hingga Rp7 Juta dan Charger Portable di IIMS 2026
-
Mobil Jetour T2 Buatan Mana? Habis Dilalap Api usai Senggolan dengan BMW di Tol Jagorawi
-
4 Penyebab Oli Motor Bocor dan Cara Mengatasinya Sebelum Mesin Rusak
-
Daihatsu Umumkan Ratusan Pemenang DAIFEST 2025 di IIMS 2026"
-
Tekiro Bawa Peralatan Otomotif Terbaru ke IIMS 2026, Ngebengkel di Rumah Jadi Lebih Mudah
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
6 Harga Baterai Mobil Listrik 2026: Mulai Rp100 Juta, Mana Paling Worth It untuk Kamu?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas
-
4 Pilihan Mobil Bekas Suzuki Tahun Muda Seharga Motor Kawasaki, Pas untuk Keluarga