Suara.com - Untuk libur Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi operasional seluruh jenis transportasi. Mulai jenis kendaraan di darat seperti mobil dan kereta, hingga di perairan seperti kapal dan feri. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Dalam menegakkannya kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum dan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
"Untuk pembatasan operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum itu," kata Syafrin Liputo.
"Untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi dibatasi dalam jumlah 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," tukasnya.
Sementara untuk ojek dalam jaringan atau ojek daring alias ojol, perlu diperhatikan soal kebersihan merunut protokol kesehatan.
"Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan pencuci tangan (hand sanitizer) yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi dan melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," lanjut Syafrin Liputo.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Berikut pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum masing-masing moda:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Mobil RI 1 Presiden Jokowi Pulang Kampung?
- Transjakarta : 05.00 - 21.30 WIB
- Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.30 WIB
- Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.30 WIB
- Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.30 WIB
- Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00 WIB
- AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 21.30 - 23.00 WIB
- KRL Jabodetabek : Sesuai pola operasional KRL
Untuk pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan:
- Ojek daring dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
- Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
- Pengemudi ojek daring dan ojek pangkaian saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter
- Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Berita Terkait
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?