Suara.com - Untuk libur Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi operasional seluruh jenis transportasi. Mulai jenis kendaraan di darat seperti mobil dan kereta, hingga di perairan seperti kapal dan feri. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Dalam menegakkannya kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum dan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
"Untuk pembatasan operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum itu," kata Syafrin Liputo.
"Untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi dibatasi dalam jumlah 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," tukasnya.
Sementara untuk ojek dalam jaringan atau ojek daring alias ojol, perlu diperhatikan soal kebersihan merunut protokol kesehatan.
"Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan pencuci tangan (hand sanitizer) yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi dan melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," lanjut Syafrin Liputo.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Berikut pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum masing-masing moda:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Mobil RI 1 Presiden Jokowi Pulang Kampung?
- Transjakarta : 05.00 - 21.30 WIB
- Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.30 WIB
- Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.30 WIB
- Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.30 WIB
- Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00 WIB
- AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan Transjakarta : 21.30 - 23.00 WIB
- KRL Jabodetabek : Sesuai pola operasional KRL
Untuk pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan:
- Ojek daring dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
- Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
- Pengemudi ojek daring dan ojek pangkaian saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter
- Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Berita Terkait
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
Jakarta Jadi Kota Terpanas di Indonesia, Pramono Anung Belum Berencana Buat Hujan Buatan
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil