Suara.com - Singapura telah membuat pernyataan terkait pembatasan sepeda motor lawas yang akan berlaku mulai 2028. Yaitu, kendaraan roda dua yang memiliki registrasi sebelum 1 Juli 2003 di saat itu silakan tidak mengaspal lagi di jalan raya Negeri Singa.
Lantas, mulai 1 April 2023, standar kebisingan yang lebih ketat atau setara Euro 4 akan diterapkan.
"Ini sejalan standar PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk tingkat emisi dan kebisingan knalpot, tingkat yang jauh lebih ketat daripada yang saat ini berlaku di salah satu negara kawasan Asia Tenggara itu," demikian dikutip dari Visordown.
Para pengguna sepeda motor lawas mesti menyesuaikan peraturan yang akan diberlakukan mulai 2023 serta 2028. Dan bila tidak, bakal diminta tidak mengemudi lagi. Di saat itu, tunggangan di jalan raya disyaratkan memenuhi standar emisi luaran gas buang 4,5 persen karbondioksida dan 2.000 ppm hidrokarbon tak terbakar atau nilai HC spesifik.
Mesti demikian, pemerintah Singapura menawarkan solusi berupa insentif untuk membatalkan registrasi (de-register) sepeda motor klasik sebelum 5 April 2023. Nilainya mencapai 3.500 dolar Singapura. Kebijakan ini terbukti cukup efektif, karena 60 persen dari 27.000 kendaraan yang bakal tidak lulus aturan baru itu telah menutup data pencatatan kepemilikan.
Regulasi larangan motor tua di Singapura dikeluarkan untuk menggalakkan transisi menuju kendaraan listrik. Saat ini memang masih banyak kendaraan dengan mesin konvensional, namun tidak menutup kemungkinan setelah 2028 nanti kendaraan akan sepenuhnya menggunakan listrik.
Berita Terkait
-
FEI SIONG GROUP Buka Gerai Internasional Pertama di Jakarta, Hadirkan Comfort Food Khas Singapura
-
Liburan di Kapal Pesiar, Disney Cruise Line Resmi Berlabuh di Singapura
-
Korlantas Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 Jelang Mudik Lebaran
-
Batal ke Timnas Indonesia, Jesus Casas Resmi Latih Raksasa Singapura
-
Profil OUE Commercial REIT, Aset 30 Triliun Milik Mochtar Riady
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil 7-Seater Irit, Tak Bikin Langganan Stop SPBU saat Mudik
-
5 Rekomendasi MPV Rp100 Jutaan dengan Kabin Senyap dan Nyaman untuk Mudik
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter
-
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
-
Tren Mobil Bekas Meningkat Jelang Lebaran 2026 MPV dan SUV Jadi Incaran Pemudik
-
JAECOO Aneka Karawaci Resmi Beroperasi Perkuat Jaringan SUV Premium di Tangerang
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
-
Jangan Malas! Ini 5 Dampak Buruk Air Hujan Terhadap Cat Mobil Anda
-
5 Mobil Listrik 7 Seater untuk Mudik Lebaran 2026, Mulai Rp300 Jutaan