Suara.com - Memodifikasi kendaraan dengan membubuhi perangkat seperti sirene atau rotator bisa saja membuat rasa percaya diri pengendara meningkat.
Namun perlu diketahui bahwa pemasangan perangkat ini pada mobil pribadi adalah ilegal menurut peraturan.
Tak cuma itu, perangkat tersebut bisa membuat pengendara lain merasa terganggu, dan bisa saja memantik cekcok seperti pada video viral yang satu ini.
Seorang pengendara mobil SUV hitam berjenis Daihatsu Terios tengah menjadi sorotan warganet usai videonya viral.
Dalam video tersebut, terlihat momen saat pemobil ini tengah kena semprot oleh bapak-bapak.
Dari suara percakapan yang terdengar, sekilas kedua orang ini tengah ribut tentang urusan pemasangan rotator. Namun sayangnya tak dijelaskan apa yang menjadi pemicu silat lidah tersebut.
Bapak-bapak dengan kemeja bermotif dedaunan ini tengah membentak habis-habisan sopir Terios.
"Kasih tau bapakmu, kendaraanmu itu udah salah, mobil pribadi kok pakai rotator," kata lelaki tersebut.
Rupanya 'semprotan' dari bapak-bapak ini mengundang sanjungan warganet. Beberapa dari para pengguna media sosial ini mengatakan bahwa penggunaan rotator pada kendaraan cukup mengganggu pengguna jalan lain.
Baca Juga: Gas Kuy! KPK Melelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi E-KTP, Harganya Miring Banget
"Terwakilkan sudah, marahi aja pak. Kek gitu sok-sokan di jalan," tulis fe***26.
"Mantapp om pemilik Innova.. gasskeun," kata ilh***ike.
Dikutip dari situs resmi Toyota Indonesia, urusan pemasangan rotator sudah diregulasi dalam peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
5 SUV Murah dengan Harga Stabil Mulai 70 Jutaan Januari 2026, Performa Kencang
-
Terpopuler: Manuver Kia setelah Seperempat Abad di Indonesia, Segini Bea Balik Nama Terbaru
-
Kia Indonesia Siapkan Fase Baru demi Memperkuat Eksistensi di Industri Otomotif Nasional
-
Honda Matic Paling Murah Apa? Ini 4 Rekomendasinya
-
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Kebal Banjir dan Awet, Cocok untuk Musim Hujan!
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Apa Saja Motor Bekas 2 Jutaan yang Bisa Dibeli? Cek 5 Opsinya di Sini!
-
Anak Dapat SIM di 2026? Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Ramah Pemula