Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan adanya rencana penaikan tarif parkir di Jakarta, bahkan mencapai Rp60 ribu per jam untuk mobil. Sementara sepeda motor sekira Rp18 ribu per jam.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Sekarang masih proses penggodokan, masuk kajian," jlas Ahmad Riza patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Ia menyebutkan bahwa rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif, sejalan dengan berbagai hal. Termasuk kemacetan.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring pendapatan, kemampuan, dan kemacetan. Salah satunya kami upayakan supaya masyarakat pindah ke transportasi publik," tukasnya.
Kenaikan tarif parkir diharapkan mengubah kebiasaan masyarakat Ibu Kota dalam bertransportasi. Artinya, ada pergeseran dari moda transportasi pribadi menjadi angkutan umum.
Kendati demikian, Ahmad Riza patria mengatakan bahwa peningkatan tarif parkir baru satu sumber saja, yang menjadi faktor pengurang kemacetan di Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota Republik Indonesia dengan alasan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.
Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah. Untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp3.000-Rp12.000 per jam, Golongan A Rp3.000-Rp9.000 per jam dan Golongan B Rp2.000-Rp6.000 per jam.
Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp2.000-Rp6.000 per jam, Golongan A Rp2.000-Rp4.500 per jam, dan Rp2.000-Rp3.000 per jam untuk golongan B.
Baca Juga: Soal Kesiapan Sirkuit Mandalika dan Wisata Otomotif Lombok, Ini Update dari Menparekraf
Rencananya di saat akan datang, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua, yaitu:
- KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000 per jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000 per jam
- KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000 per jam dan motor Rp2.000-Rp12.000 per jam.
Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.
Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:
1. Milik Pemda tarif parkir Off street
Lingkungan dan pelataran parkir
- Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500 per jam jadi Rp5.000-Rp 25.000 per jam
- Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000 per jam jadi Rp4.000-Rp 10.000 per jam
Gedung parkir
- Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000 per jam jadi Rp5.000-Rp 25.000 per jam
- Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000 per jam jadi Rp4.000-Rp 10.000 per jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp60.000 per jam dan motor dikenakan Rp18.000 per jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp60.000 per jam dan motor dikenakan Rp18.000 per jam
2. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:
Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
- Untuk mobil dari Rp3.000-Rp 5.000 per jam jadi Rp10.000-Rp25.000 per jam
- Untuk motor dari Rp1.000-Rp 2.000 per jam jadi Rp4.000-Rp10.000 per jam
Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
- Untuk mobil dari Rp2.000-Rp 3.000 per jam jadi Rp5.000-Rp10.000 per jam
- Untuk motor dari Rp1.000 per jam jadi Rp2.000-Rp 5.000 per jam
- Parkir vallet Rp50.000-Rp 200.000 per jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp25.000 per jam dan motor dikenakan Rp10.000 per jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp25.000 per jam dan motor dikenakan Rp10.000 per jam
Berita Terkait
-
Erika Carlina Ungkap Rahasia Tubuh Langsing dan Bebas Stretch Mark Pasca Melahirkan
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
Ini Rincian Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor yang Naik 100 Persen di Tengah Jeritan Rakyat
-
40.000 Karyawan Hyundai Rencana Mogok Kerja 3 Hari, Tuntut Naik Gaji
-
Tolak Kenaikan Tunjangan, Aliansi Perempuan Geruduk DPR
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Pesaing Suzuki Karimun dari Daihatsu, Tampang Mewah Mesin Turbo Mirip Rocky
-
Toyota Vios Club Indonesia Rayakana Hari Jadi ke-21 Usung Inovasi dan Lingkungan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga iPhone 17 Pro Max yang Mudah Perawatan
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
-
Lolos Seleksi Lowongan PMO Koperasi Merah Putih, 4 Mobil Bekas Ini Bisa Jadi Wishlist Kamu
-
7 Rekomendasi Mobil Bak Terbuka Tangguh dan Stylish Terbaik September 2025
-
Fabio Quartararo Jajal Mesin Yamaha V4 Baru untuk MotoGP, Berharap Kembalikan Kejayaan
-
5 Motor Kopling Murah di Bawah Rp5 Jutaan: Performa Nggak Murahan, Bisa Jadi Pusat Perhatian
-
Intip Motor Kawasaki Segagah Harley-Davidson, Harga Mirip ZX-25R
-
Bajaj Beberkan Strategi Selamatkan KTM: Produksi Eropa Sudah Mati