Suara.com - Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional (NHTSA) mewajibkan setiap pabrikan otomotif atau carmaker yang menyematkan sistem autopilot pada produknya harus lapor bila terjadi kecelakaan.
"Setiap teknologi baru harus memiliki fungsi menghindari risiko kecelakaan yang tidak wajar pada kendaraan bermotor, dan mengurangi risiko kematian atau cedera," jelas Steven Cliff, pelaksana tugas administrator NHTSA, dikutip dari Carscoops.
Oleh karena itu, NHTSA berupaya untuk terus memantau perkembangan teknologi autopilot, utamanya saat sistem bantuan pengemudi tingkat 2 sudah semakin banyak digunakan.
Teknologi canggih otomatis akan berada di bawah pengawasan ketat, menyusul sejumlah kecelakaan yang melibatkan sistem autopilot. Contohnya seperti mobil produksi Tesla. Dan keputusan ini berlaku bagi seluruh pembuat mobil, bukan merek tertentu semata.
Karena semakin banyak produsen menguji teknologi otonom level 3 dan generasi selanjutnya, maka risiko kecelakaan akan terus ada walau teknologi juga selalu mendapat pembaruan.
"Pengumpulan data akan membantu menanamkan kepercayaan publik bahwa pemerintah mengawasi keamanan kendaraan otomatis," terang Steven Cliff.
Perintah ini mengikuti keputusan Komite Perdagangan Senat Amerika Serikat. Yaitu bertujuan menolak RUU yang akan memberi carmaker akses lebih besar ke jalan umum untuk melakukan pengujian sistem autopilot.
Berita Terkait
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!
-
Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK
-
Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang
-
Mayoritas Kecelakaan di Indonesia Terjadi di Kecepatan Rendah, Kok Bisa? Simak Statistiknya
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km