Suara.com - Pajak mobil hybrid di Indonesia kini lebih tinggi setelah pemerintah pada pekan lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Seperti judulnya, regulasi baru yang disahkan pada 2 Juli 2021 itu merupakan revisi terhadap PP 73/2019 yang mengatur tentang PPnBM mobil hemat energi serta ramah lingkungan. Di dalamnya diatur tentang pajak mobil berteknologi listrik serta hybrid.
Tetapi dalam aturan terbaru PP 74/2021, yang diatur secara khusus adalah PPnBM atas "kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle."
Berikut adalah perubahan dalam PP 74/2021:
- Perubahan terhadap pasal 26, mengatur bahwa mobil full hybrid dengan kapasitas mesin sampai 3000 cc dan konsumsi bahan bakar lebih dari 23km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer akan dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 40 persen.
Dalam aturan lama, PPnBM untuk mobil seperti di atas adalah 15 persen, tetapi dengan DPP 13 1/3 persen. - Perubahan di pasal 27, mengatur bahwa mobil full hybrid dengan kapasitas mesin hingga 3000 cc, dengan konsumsi bahan bakar 18,4 km/liter sampai 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 100 gram/km sampai 125 gram/km akan dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen.
Pada aturan lama, DPP untuk mobil tipe ini cuma 33 1/2 persen. - Perubahan lain ada di pasal 36, yang mengatur bahwa kini hanya mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) atau mobil sel bahan bakar (fuel cell electric battery) yang dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen.
Tadinya PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen juga dinikmati oleh mobil jenis plug-in hybrid electric vehicles. - Pasal 36A mengatur bahwa kendaraan plug-in hybrid electric vehicles, dengan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram/km dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen.
Dengan terbitnya PP 74/2021 ini maka kendaraan listrik murni berbasis baterai memperoleh insentif lebih besar ketimbang mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar minyak.
Sebelumnya pada Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang sempat mengemukakan bahwa regulasi pajak mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif dan karenanya tak menarik bagi investor.
Hal ini dikarenakan pajak mobil listrik murni berbasis baterai dikenai pajak yang sama dengan mobil hybrid yang masih meminum BBM.
"BEV full baterai dengan plug in itu 0 persen. Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada ketika itu.
Dia mengatakan, banyak para investor mobil listrik yang ingin menanamkan modal di Tanah Air mengeluhkan pengenaan tarif pajak yang sama ini.
Baca Juga: Mobil Listrik Dinilai Tidak Lebih Ramah Lingkungan Daripada Tipe Konvensional
Adapun PP No. 74 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli kemarin dan diundangkan pada hari yang sama. Tetapi regulasi ini akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Penjualan EV China Menurun, Apa Sebab?
-
Xiaomi Ekspansi Bikin Mobil Jenis Baru, Usung Nama "Pengembara Langit"
-
Changan Indonesia Akui Kendala Suplai dan Harga Hambat Laju Penjualan Changan Lumin
-
Mobil Listrik Mirip Honda Prelude Ini Harganya Selisih Jauh, Kok Bisa?
-
6 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater Murah Terbaik untuk Pemula
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Harga Beda tapi Mesin Mirip, Mending Honda Vario Evo 160 atau ADV160?
-
Dobrak Tradisi Moge Hitam, Honda Rebel 1100 Tampil Premium dengan Fitur Sekelas Gadget Canggih
-
Toyota Ungkap Alasan Belum Tertarik Rilis Hilux PHEV Meski Pesaing Mulai Bermunculan
-
7 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Test Drive Mobil Baru
-
Penjualan EV China Menurun, Apa Sebab?
-
Pesona Motor Cruiser Seganteng Honda Rebel, Penantang Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175
-
4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!
-
Xiaomi Ekspansi Bikin Mobil Jenis Baru, Usung Nama "Pengembara Langit"
-
9 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta yang Irit dan Murah Perawatan
-
Adu Kreatif Honda Modif Contest 2026 Sambangi Sembilan Kota Besar di Indonesia