Suara.com - Pajak mobil hybrid di Indonesia kini lebih tinggi setelah pemerintah pada pekan lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Seperti judulnya, regulasi baru yang disahkan pada 2 Juli 2021 itu merupakan revisi terhadap PP 73/2019 yang mengatur tentang PPnBM mobil hemat energi serta ramah lingkungan. Di dalamnya diatur tentang pajak mobil berteknologi listrik serta hybrid.
Tetapi dalam aturan terbaru PP 74/2021, yang diatur secara khusus adalah PPnBM atas "kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle."
Berikut adalah perubahan dalam PP 74/2021:
- Perubahan terhadap pasal 26, mengatur bahwa mobil full hybrid dengan kapasitas mesin sampai 3000 cc dan konsumsi bahan bakar lebih dari 23km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer akan dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 40 persen.
Dalam aturan lama, PPnBM untuk mobil seperti di atas adalah 15 persen, tetapi dengan DPP 13 1/3 persen. - Perubahan di pasal 27, mengatur bahwa mobil full hybrid dengan kapasitas mesin hingga 3000 cc, dengan konsumsi bahan bakar 18,4 km/liter sampai 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 100 gram/km sampai 125 gram/km akan dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen.
Pada aturan lama, DPP untuk mobil tipe ini cuma 33 1/2 persen. - Perubahan lain ada di pasal 36, yang mengatur bahwa kini hanya mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) atau mobil sel bahan bakar (fuel cell electric battery) yang dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen.
Tadinya PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen juga dinikmati oleh mobil jenis plug-in hybrid electric vehicles. - Pasal 36A mengatur bahwa kendaraan plug-in hybrid electric vehicles, dengan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram/km dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen.
Dengan terbitnya PP 74/2021 ini maka kendaraan listrik murni berbasis baterai memperoleh insentif lebih besar ketimbang mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar minyak.
Sebelumnya pada Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang sempat mengemukakan bahwa regulasi pajak mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif dan karenanya tak menarik bagi investor.
Hal ini dikarenakan pajak mobil listrik murni berbasis baterai dikenai pajak yang sama dengan mobil hybrid yang masih meminum BBM.
"BEV full baterai dengan plug in itu 0 persen. Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada ketika itu.
Dia mengatakan, banyak para investor mobil listrik yang ingin menanamkan modal di Tanah Air mengeluhkan pengenaan tarif pajak yang sama ini.
Baca Juga: Mobil Listrik Dinilai Tidak Lebih Ramah Lingkungan Daripada Tipe Konvensional
Adapun PP No. 74 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli kemarin dan diundangkan pada hari yang sama. Tetapi regulasi ini akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
MG Motor Siapkan Kejutan untuk Pasar Mobil Listrik Nasional Tahun Depan
-
Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Harga Moblis Bakal Makin Mahal?
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Modal Changan Lumin Bertarung di Segmen Mobil Listrik di Bawah Rp 200 Juta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan