Suara.com - Pajak mobil hybrid di Indonesia kini lebih tinggi setelah pemerintah pada pekan lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Seperti judulnya, regulasi baru yang disahkan pada 2 Juli 2021 itu merupakan revisi terhadap PP 73/2019 yang mengatur tentang PPnBM mobil hemat energi serta ramah lingkungan. Di dalamnya diatur tentang pajak mobil berteknologi listrik serta hybrid.
Tetapi dalam aturan terbaru PP 74/2021, yang diatur secara khusus adalah PPnBM atas "kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle."
Berikut adalah perubahan dalam PP 74/2021:
- Perubahan terhadap pasal 26, mengatur bahwa mobil full hybrid dengan kapasitas mesin sampai 3000 cc dan konsumsi bahan bakar lebih dari 23km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer akan dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 40 persen.
Dalam aturan lama, PPnBM untuk mobil seperti di atas adalah 15 persen, tetapi dengan DPP 13 1/3 persen. - Perubahan di pasal 27, mengatur bahwa mobil full hybrid dengan kapasitas mesin hingga 3000 cc, dengan konsumsi bahan bakar 18,4 km/liter sampai 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 100 gram/km sampai 125 gram/km akan dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen.
Pada aturan lama, DPP untuk mobil tipe ini cuma 33 1/2 persen. - Perubahan lain ada di pasal 36, yang mengatur bahwa kini hanya mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) atau mobil sel bahan bakar (fuel cell electric battery) yang dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen.
Tadinya PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen juga dinikmati oleh mobil jenis plug-in hybrid electric vehicles. - Pasal 36A mengatur bahwa kendaraan plug-in hybrid electric vehicles, dengan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram/km dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen.
Dengan terbitnya PP 74/2021 ini maka kendaraan listrik murni berbasis baterai memperoleh insentif lebih besar ketimbang mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar minyak.
Sebelumnya pada Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang sempat mengemukakan bahwa regulasi pajak mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif dan karenanya tak menarik bagi investor.
Hal ini dikarenakan pajak mobil listrik murni berbasis baterai dikenai pajak yang sama dengan mobil hybrid yang masih meminum BBM.
"BEV full baterai dengan plug in itu 0 persen. Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada ketika itu.
Dia mengatakan, banyak para investor mobil listrik yang ingin menanamkan modal di Tanah Air mengeluhkan pengenaan tarif pajak yang sama ini.
Baca Juga: Mobil Listrik Dinilai Tidak Lebih Ramah Lingkungan Daripada Tipe Konvensional
Adapun PP No. 74 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli kemarin dan diundangkan pada hari yang sama. Tetapi regulasi ini akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Tag
Berita Terkait
-
5 Mobil Hybrid 7 Seater yang Mudah Perawatan dan Awet Jangka Panjang
-
Changan Agresif Gempur 15 Pusat Perbelanjaan Indonesia Demi Perkuat Penetrasi Mobil Listrik
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater, Kabin Luas dan Biaya Operasional Setara Motor
-
5 Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Jauh, Tembus 500 Km dalam Sekali Charge
-
7 Mobil Listrik Paling Ideal untuk Keluarga: Kabin Lega, Mesinnya Juara
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Changan Agresif Gempur 15 Pusat Perbelanjaan Indonesia Demi Perkuat Penetrasi Mobil Listrik
-
5 Mobil Hybrid 7 Seater yang Mudah Perawatan dan Awet Jangka Panjang
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater, Kabin Luas dan Biaya Operasional Setara Motor
-
Tips Membeli Mobil Tua untuk Pemula, Ini 5 Pilihan Motuba Mulai Rp25 Jutaan yang Masih Worth It
-
5 Sepeda Listrik dengan Fitur Keyless dan Alarm Anti Maling, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Tanpa Miliki Layanan di Indonesia, Motor Listrik Emmo JVX GT Bisa Terdistribusi Puluhan Ribu Unit
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Mengalir Ke Motor Listrik Trail Seharga Puluhan Juta Rupiah
-
Spesifikasi Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, Sepeda Motor Listrik Elit Rp50 Jutaan
-
Skandal Airbag Ilegal Asal China Renggut Sepuluh Nyawa Pengguna Mobil di Amerika Serikat
-
5 Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Jauh, Tembus 500 Km dalam Sekali Charge