Suara.com - Kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, ada beberapa pengecualian diberikan untuk pengguna jalan. Dua hal terpenting adalah, dedicated line jalur busway TransJakarta. Pihak Kepolisian menyatakan ruas ini juga digunakan untuk ambulans dan tenaga kesehatan atau nakes sehingga bisa segera menyelesaikan tugasnya. Kemudian kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Kebutuhan tabung oksigen di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19 menjadi hal krusial.
Serupa pelaksanaan distribusi vaksin yang mendapat pengawalan, penyediaan oksigen yang siap untuk dipasok ke sejumlah rumah sakit juga mendapat pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Lewat akun sosial media @dishubdkijakarta terlihat kegiatan pemanduan penyediaan oksigen untuk rumah sakit serta pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan.
"Pengangkutan tabung oksigen Jakarta – Cilegon menggunakan 1 truk crane dari Dinas Sumber Daya Air, serta 1 truk crane dan 1 dump truck dari Dinas Bina Marga," tulis @dishubdkijakarta.
Dijelaskan juga setiap perjalanan dari dan menuju Cilegon akan dipandu petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Disediakan dua tim dengan total 40 orang untuk bongkar-muat tabung oksigen di Monas dan di Cilegon.
Dan di akhir keterangan, akun resmi Dishub Jakarta menyatakan imbauan. Yaitu: agar pengguna jalan lebih bertoleransi saat petugas lewat. Pengguna jalan disarankan untuk memberi jalan atau menepikan kendaraan sejenak.
Hal ini dimaksud agar pendistribusian tabung oksigen dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar menepikan sejenak kendaraan untuk memberikan akses jalan jika bertemu rombongan Dinas Perhubungan yang memandu truk-truk Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Satpol PP saat mengangkut dan mendistribusikan tabung-tabung oksigen kepada mereka yang membutuhkan," demikian bunyinya.
Baca Juga: Polres Jakbar Buat Jalur Darurat, Supaya Ambulans Tak Terhambat di Titik Penyekatan
Bahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kendaraan, kendaraan-kendaraan yang disebutkan tadi tergolong mendapatkan hak prioritas di jalan.
Peraturan itu menyebutkan ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas. Yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Berita Terkait
-
Geger Kabar Bupati Kutai Timur Beli Ambulans Rp9 Miliar, Pemkab Kutim Beri Klarifikasi
-
Hyundai Stargazer Cartenz Disulap Jadi Ambulans Bantu Korban Bencana Banjir di Sumatera
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
12 Hari Bertahan Hidup di Tengah Laut, 3 ABK Kapal Ambulans Akhirnya DItemukan Selamat
-
Tak Sesuai Prosedur, Bupati Gowa Soroti Viral Video Ambulans Angkut Motor
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari, Kadin: Geliat Ramadan dan Berkah Proyek Pemerintah
-
Pilihan Kendaraan Komersial Ringan di Tengah Isu Impor Pemerintah
-
Daftar Mobil China Terlaris Februari 2026 BYD Masih Dominan
-
Bikin Mudik Makin Aman, Ini Camilan Sehat yang Tidak Bikin Ngantuk Menyetir
-
7 Trik Cerdas Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran 2026: Hemat, Aman, dan Bikin Keluarga Senang
-
Mobil Bekas Cocok Dipakai Jangka Panjang: 5 Opsi Tunggangan Irit BBM, Konsumsi Kurang dari 15 Km/L
-
Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan
-
Tren Mobil Hybrid Meningkat Jetour T2 PHEV Siap Jadi Pendatang Baru di Pertengahan Tahun