Suara.com - Kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, ada beberapa pengecualian diberikan untuk pengguna jalan. Dua hal terpenting adalah, dedicated line jalur busway TransJakarta. Pihak Kepolisian menyatakan ruas ini juga digunakan untuk ambulans dan tenaga kesehatan atau nakes sehingga bisa segera menyelesaikan tugasnya. Kemudian kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Kebutuhan tabung oksigen di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19 menjadi hal krusial.
Serupa pelaksanaan distribusi vaksin yang mendapat pengawalan, penyediaan oksigen yang siap untuk dipasok ke sejumlah rumah sakit juga mendapat pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Lewat akun sosial media @dishubdkijakarta terlihat kegiatan pemanduan penyediaan oksigen untuk rumah sakit serta pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan.
"Pengangkutan tabung oksigen Jakarta – Cilegon menggunakan 1 truk crane dari Dinas Sumber Daya Air, serta 1 truk crane dan 1 dump truck dari Dinas Bina Marga," tulis @dishubdkijakarta.
Dijelaskan juga setiap perjalanan dari dan menuju Cilegon akan dipandu petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Disediakan dua tim dengan total 40 orang untuk bongkar-muat tabung oksigen di Monas dan di Cilegon.
Dan di akhir keterangan, akun resmi Dishub Jakarta menyatakan imbauan. Yaitu: agar pengguna jalan lebih bertoleransi saat petugas lewat. Pengguna jalan disarankan untuk memberi jalan atau menepikan kendaraan sejenak.
Hal ini dimaksud agar pendistribusian tabung oksigen dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar menepikan sejenak kendaraan untuk memberikan akses jalan jika bertemu rombongan Dinas Perhubungan yang memandu truk-truk Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Satpol PP saat mengangkut dan mendistribusikan tabung-tabung oksigen kepada mereka yang membutuhkan," demikian bunyinya.
Baca Juga: Polres Jakbar Buat Jalur Darurat, Supaya Ambulans Tak Terhambat di Titik Penyekatan
Bahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kendaraan, kendaraan-kendaraan yang disebutkan tadi tergolong mendapatkan hak prioritas di jalan.
Peraturan itu menyebutkan ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas. Yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Berita Terkait
-
Ribuan Siswa Bandung Barat Keracunan Massal Akibat Program MBG, Ambulans Bolak Balik
-
Di Tengah Demo Kwitang, Zaskia Adya Mecca Temukan Keanehan: Orang Berbaju Sipil Larang Merekam!
-
Bukan Cuma Ambulans, Suzuki Carry Ini Punya 'Hak Istimewa' di Tengah Lautan Massa Demonstrasi
-
Viral Jenazah Diangkut Pakai Bentor, Keluarga Tak Mampu Sewa Ambulans
-
Wuling Mitra EV Jadi Ambulans Listrik, Siap Tangani Layanan Gawat Darurat
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater Terbaik 2025, Mulai Rp400 Jutaan
-
Festival Kendaraan Ramah Lingkungan dari Ofero Digelar di Tiga Kota
-
Avanza 80 Jutaan Dapat Tahun Berapa? Ini 7 Seri Terbaik Buat Kamu
-
Berapa Harga Motor Listrik Honda? Ini 3 Rekomendasi Terbaik 2025
-
Berapa Biaya Perawatan Mitsubishi Destinator? Segini Kisarannya
-
Motul Rilis Pelumas Khusus Mesin 2-Tak, Bikin Motor Anti Ngebul
-
Bedah Tuntas Honda Stylo 160 'Arjuno', Spek Gila yang Siap Beradu di Yokohama
-
Nggak Nyangka 4 Motor Listrik Keren Ini Harganya Cuma 5 Jutaan? Ini Rekomendasinya
-
Pembalap Honda Joan Mir Tentang Sirkuit Mandalika: Desain Aneh Serta Sangat Berbahaya!
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 Km, Tak Takut Jalan Jauh