Suara.com - Kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, ada beberapa pengecualian diberikan untuk pengguna jalan. Dua hal terpenting adalah, dedicated line jalur busway TransJakarta. Pihak Kepolisian menyatakan ruas ini juga digunakan untuk ambulans dan tenaga kesehatan atau nakes sehingga bisa segera menyelesaikan tugasnya. Kemudian kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Kebutuhan tabung oksigen di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19 menjadi hal krusial.
Serupa pelaksanaan distribusi vaksin yang mendapat pengawalan, penyediaan oksigen yang siap untuk dipasok ke sejumlah rumah sakit juga mendapat pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Lewat akun sosial media @dishubdkijakarta terlihat kegiatan pemanduan penyediaan oksigen untuk rumah sakit serta pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan.
"Pengangkutan tabung oksigen Jakarta – Cilegon menggunakan 1 truk crane dari Dinas Sumber Daya Air, serta 1 truk crane dan 1 dump truck dari Dinas Bina Marga," tulis @dishubdkijakarta.
Dijelaskan juga setiap perjalanan dari dan menuju Cilegon akan dipandu petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Disediakan dua tim dengan total 40 orang untuk bongkar-muat tabung oksigen di Monas dan di Cilegon.
Dan di akhir keterangan, akun resmi Dishub Jakarta menyatakan imbauan. Yaitu: agar pengguna jalan lebih bertoleransi saat petugas lewat. Pengguna jalan disarankan untuk memberi jalan atau menepikan kendaraan sejenak.
Hal ini dimaksud agar pendistribusian tabung oksigen dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar menepikan sejenak kendaraan untuk memberikan akses jalan jika bertemu rombongan Dinas Perhubungan yang memandu truk-truk Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Satpol PP saat mengangkut dan mendistribusikan tabung-tabung oksigen kepada mereka yang membutuhkan," demikian bunyinya.
Baca Juga: Polres Jakbar Buat Jalur Darurat, Supaya Ambulans Tak Terhambat di Titik Penyekatan
Bahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kendaraan, kendaraan-kendaraan yang disebutkan tadi tergolong mendapatkan hak prioritas di jalan.
Peraturan itu menyebutkan ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas. Yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Berita Terkait
-
Hyundai Stargazer Cartenz Disulap Jadi Ambulans Bantu Korban Bencana Banjir di Sumatera
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
12 Hari Bertahan Hidup di Tengah Laut, 3 ABK Kapal Ambulans Akhirnya DItemukan Selamat
-
Tak Sesuai Prosedur, Bupati Gowa Soroti Viral Video Ambulans Angkut Motor
-
Setelah 7 Hari Pencarian Tanpa Hasil, Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Dihentikan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Cosplay Low Budget! Calya Ini Maksa Jadi Mobil Listrik Modal Stiker, Pas Dicek Aslinya Ternyata...
-
Perubahan New Raize dan Daftar Harga Terbarunya
-
Praktis! Simak Cara Pakai Fitur Trade-in Motorku X untuk Upgrade Motor Honda
-
Harga Mirip, Mending Toyota Avanza 1.5 L 2019 atau Toyota Sienta 2014?
-
Skutik Retro Royal Alloy JPS 245 Resmi Mengaspal di Indonesia, Punya Dashcam Bawaan
-
Tampang Mirip Mini Cooper tapi Harga Cuma Rp100 Jutaan, Suzuki Ini Bikin Geger Pencinta Mobil Retro
-
Honda Brio Satya S Baru Dibekali CVT, Lebih Murah dari BYD Atto 1
-
DFSK Beri Penjelasan Kasus Mobil Listrik Gelora E yang Terbakar di Tol JORR
-
5 Mobil Keluarga di Bawah Rp50 Juta, Irit dan Ekstra Nyaman Dikendarai
-
Mimpi Punya Mobil Listrik Kini Nyata, Intip Cicilan BYD Atto 1 Mulai Rp3 Jutaan Saja