Suara.com - Kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, ada beberapa pengecualian diberikan untuk pengguna jalan. Dua hal terpenting adalah, dedicated line jalur busway TransJakarta. Pihak Kepolisian menyatakan ruas ini juga digunakan untuk ambulans dan tenaga kesehatan atau nakes sehingga bisa segera menyelesaikan tugasnya. Kemudian kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Kebutuhan tabung oksigen di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19 menjadi hal krusial.
Serupa pelaksanaan distribusi vaksin yang mendapat pengawalan, penyediaan oksigen yang siap untuk dipasok ke sejumlah rumah sakit juga mendapat pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Lewat akun sosial media @dishubdkijakarta terlihat kegiatan pemanduan penyediaan oksigen untuk rumah sakit serta pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan.
"Pengangkutan tabung oksigen Jakarta – Cilegon menggunakan 1 truk crane dari Dinas Sumber Daya Air, serta 1 truk crane dan 1 dump truck dari Dinas Bina Marga," tulis @dishubdkijakarta.
Dijelaskan juga setiap perjalanan dari dan menuju Cilegon akan dipandu petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Disediakan dua tim dengan total 40 orang untuk bongkar-muat tabung oksigen di Monas dan di Cilegon.
Dan di akhir keterangan, akun resmi Dishub Jakarta menyatakan imbauan. Yaitu: agar pengguna jalan lebih bertoleransi saat petugas lewat. Pengguna jalan disarankan untuk memberi jalan atau menepikan kendaraan sejenak.
Hal ini dimaksud agar pendistribusian tabung oksigen dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar menepikan sejenak kendaraan untuk memberikan akses jalan jika bertemu rombongan Dinas Perhubungan yang memandu truk-truk Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Satpol PP saat mengangkut dan mendistribusikan tabung-tabung oksigen kepada mereka yang membutuhkan," demikian bunyinya.
Baca Juga: Polres Jakbar Buat Jalur Darurat, Supaya Ambulans Tak Terhambat di Titik Penyekatan
Bahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kendaraan, kendaraan-kendaraan yang disebutkan tadi tergolong mendapatkan hak prioritas di jalan.
Peraturan itu menyebutkan ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas. Yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Berita Terkait
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
12 Hari Bertahan Hidup di Tengah Laut, 3 ABK Kapal Ambulans Akhirnya DItemukan Selamat
-
Tak Sesuai Prosedur, Bupati Gowa Soroti Viral Video Ambulans Angkut Motor
-
Setelah 7 Hari Pencarian Tanpa Hasil, Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Dihentikan
-
Misteri Hilangnya Ambulans Laut di Selat Makassar, Basarnas Turunkan KN SAR 104 Kamajaya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Mitsubishi Xpander Cocoknya Pakai Bensin Apa? Ini Fakta Lengkap, Termasuk Pajak dan Harga Seken
-
3 Fakta Wuling Air EV: Pas untuk Pencari Mobil Listrik Murah, Hemat Biaya Perawatan
-
5 Rekomendasi Motor Matic Stylish untuk Siswi SMA, Modal Mulai Rp18 Jutaan Udah Kece
-
Suzuki Ertiga Gen 1 Rilis Tahun Berapa? Intip Pajak dan Konsumsi BBM, Harganya Tinggal Segini...
-
Penjualan Daihatsu Alami Perbaikan di November, Gran Max Series Topang Penjualan
-
Pesona MobED si Robot Canggih: Terobosan Hyundai Bisa Bikin Kurir Tamat Karir
-
Deretan Mobil Bekas dengan Harga Paling Stabil di Pasaran
-
Suzuki Fronx Kini Hadir di Malaysia tapi Harganya Dua Kali Lipat Lebih
-
MMKSI Berikan Program Khusus Bagi Pemilik Kendaraan Mitsubishi Terdampak Banjir Sumatera
-
5 Mobil Bekas yang Stylish untuk Wanita Karier: Tipe Sedan hingga Hatchback