Suara.com - Kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, ada beberapa pengecualian diberikan untuk pengguna jalan. Dua hal terpenting adalah, dedicated line jalur busway TransJakarta. Pihak Kepolisian menyatakan ruas ini juga digunakan untuk ambulans dan tenaga kesehatan atau nakes sehingga bisa segera menyelesaikan tugasnya. Kemudian kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Kebutuhan tabung oksigen di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19 menjadi hal krusial.
Serupa pelaksanaan distribusi vaksin yang mendapat pengawalan, penyediaan oksigen yang siap untuk dipasok ke sejumlah rumah sakit juga mendapat pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Lewat akun sosial media @dishubdkijakarta terlihat kegiatan pemanduan penyediaan oksigen untuk rumah sakit serta pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan.
"Pengangkutan tabung oksigen Jakarta – Cilegon menggunakan 1 truk crane dari Dinas Sumber Daya Air, serta 1 truk crane dan 1 dump truck dari Dinas Bina Marga," tulis @dishubdkijakarta.
Dijelaskan juga setiap perjalanan dari dan menuju Cilegon akan dipandu petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Disediakan dua tim dengan total 40 orang untuk bongkar-muat tabung oksigen di Monas dan di Cilegon.
Dan di akhir keterangan, akun resmi Dishub Jakarta menyatakan imbauan. Yaitu: agar pengguna jalan lebih bertoleransi saat petugas lewat. Pengguna jalan disarankan untuk memberi jalan atau menepikan kendaraan sejenak.
Hal ini dimaksud agar pendistribusian tabung oksigen dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar menepikan sejenak kendaraan untuk memberikan akses jalan jika bertemu rombongan Dinas Perhubungan yang memandu truk-truk Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Satpol PP saat mengangkut dan mendistribusikan tabung-tabung oksigen kepada mereka yang membutuhkan," demikian bunyinya.
Baca Juga: Polres Jakbar Buat Jalur Darurat, Supaya Ambulans Tak Terhambat di Titik Penyekatan
Bahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kendaraan, kendaraan-kendaraan yang disebutkan tadi tergolong mendapatkan hak prioritas di jalan.
Peraturan itu menyebutkan ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas. Yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Berita Terkait
-
Rudal Israel Sasar Ambulans di Lebanon, Tenaga Medis Jadi Korban
-
Wujud Menambang dengan Hati, NHM Peduli Konsisten Layani Ratusan Warga Melalui Ambulans Gratis
-
Akselerasi Pemulihan Bencana Aceh Toyota Kerahkan Tiga Unit Kijang Innova Jadi Armada Medis
-
Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular