Suara.com - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, untuk DKI Jakarta terdapat aturan yang menyatakan pengemudi transportasi dalam jaringan, daring, atau online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Artinya, mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Ia menyebutkan para operator layanan daring mulai Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee telah membuat pengajuan STRP secara kolektif untuk mitra ojol mereka. STRP ini telah diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," jelas Syafrin Liputo.
Sementara Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat memastikan bahwa pengemudi ojek online tidak perlu mengajukan STRP untuk beroperasi selama PPKM Darurat. Pasalnya, perusahaan penyedia aplikasi telah mengajukan surat itu dan berlaku untuk semua mitra ojolnya.
"Jadi dengan satu STRP, para pengemudi itu sudah didaftarkan langsung oleh para aplikatornya ke Kadishub. Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu, karena memang cukup banyak yang ada di Jakarta," jelasnya dalam konferensi pers virtual,
Rabu (14/7/2021).
Untuk mengangkut penumpang, Budi Setiyadi menyatakan bahwa selama PPKM Darurat ini ojol masih diperbolehkan.
"Masih boleh angkut penumpang, tapi penumpangnya harus bawa STRP dan bidang kerjanya termasuk sektor esensial dan kritikal," ujarnya menyebutkan persyaratan penumpang.
Tentang ketentuan ojol harus memiliki STRP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021. Regulasi ini menyatakan pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.
Baca Juga: Kisah Ojol Penyandang Disabilitas: Rute Lebih Jauh dari Map Aplikasi, Suplemen Air Putih
Berita Terkait
-
Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi
-
Pramono Anung Terapkan WFA ASN, Ini Ketentuannya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Listrik Stylish di Tengah Terkereknya Harga Minyak Dunia
-
7 Mobil 5 Seater yang Mungil tapi Mesinnya Awet untuk Jangka Panjang
-
Dealer Mobil Listrik Kebanjiran Pesanan Imbas Melambungnya Harga Minyak Dunia
-
6 Mobil Toyota Termurah Tahun Muda 2026, Favorit Keluarga!
-
Mitsubishi Xpander HEV 2026 Resmi Melantai, Bawa Perubahan Besar pada Sektor Pengendalian
-
Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...
-
Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol
-
Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga
-
Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM