Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa PPKM Darurat. Yaitu menghapus sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program penghapusan sanksi administrasi dengan syarat dibayarkan paling lambat 20 Agustus 2021. Jadi manfaatkan kesempatan ini dan segera lunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB Anda," tulis @humaspajakjakarta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Syarat dan Ketentuan
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, pastikan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
- Penghapusan denda ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, yakni dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak paling lambat 20 Agustus 2021. Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksinya akan kembali berlaku.
- Penghapusan sanksi administrasi ini dapat dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, gerai SAMSAT, SAMSAT kecamatan, SAMSAT keliling, dan melalui pembayaran ATM.
- Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB (SIM PKB dan BBN-KB).
- Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Jatuh tempo pembayaran SKKP ini jatuh tempo pada 20 Agustus 2021.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan