Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa PPKM Darurat. Yaitu menghapus sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program penghapusan sanksi administrasi dengan syarat dibayarkan paling lambat 20 Agustus 2021. Jadi manfaatkan kesempatan ini dan segera lunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB Anda," tulis @humaspajakjakarta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Syarat dan Ketentuan
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, pastikan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
- Penghapusan denda ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, yakni dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak paling lambat 20 Agustus 2021. Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksinya akan kembali berlaku.
- Penghapusan sanksi administrasi ini dapat dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, gerai SAMSAT, SAMSAT kecamatan, SAMSAT keliling, dan melalui pembayaran ATM.
- Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB (SIM PKB dan BBN-KB).
- Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Jatuh tempo pembayaran SKKP ini jatuh tempo pada 20 Agustus 2021.
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden
-
Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?
-
Skutik Terlaris New Honda BeAT Makin Mewah Lewat Sentuhan Desain Premium
-
Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton
-
Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan
-
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium
-
Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung