Suara.com - Belum lama berselang, beredar video viral tentang tabrak lari yang dilakukan mobil rescue double cabin atas pesepeda. Beberapa sumber menyebutkan bahwa insiden berlangsung di Jalan Nusantara, Makassar pada Rabu (28/7/2021) pagi pukul 6.37 WITA [simak berita awalnya di sini].
Dikutip dari kantor berita Antara, Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan telah menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda yang videonya terekam melalui video kamera pengawas (CCTV). Serta menyebar dengan cepat di sosial media.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam di Makassar, Jumat (30/7/2021) mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah adanya video viral terkait tabrak lari yang terjadi di Jalan Nusantara Makassar itu. Serta berhasil menangkap pelakunya.
"Sore tadi mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," jelasnya.
AKBP Kadarislam mengatakan pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB, adalah pengemudi kendaraan Kepala Dinas Sosial Takalar, Dirham.
Berdasarkan keterangan dari saksi korban dan pelaku, kejadian terjadi pada Rabu (28/7/2021) pagi. Saat itu Kadinsos Takalar, Dirham dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.
Saat di Jalan Nusantara, kondisi arus lalu lintas lengang dan hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya melintas.
"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang, jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya," lanjut AKBP Kadarislam.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri.
Baca Juga: Tipe Double Cabin, Ini Mobil Operasional Angkut Tabung Oksigen Pertamina Tarakan
"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinas sudah tua, jadi melarikan diri," ungkap AKBP Kadarislam.
Atas kejadian itu, Polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kami amankan sekarang sebagai barang bukti," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dimeriahkan Pemenang 35 Etape Tour de France, Hong Kong Cyclothon Siap Bergulir Akhir November
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Komentar Nyinyir Soal Rahim Copot Viral, Dokter Irwin Lamtota Minta Maaf ke Dokter Gia Pratama
-
500 Ribu Unit iPhone 17 Series Tenggelam di Lautan, Netizen: Dugong Duluan yang Pake!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
7 Mobil SUV Bekas untuk Gaya Hidup Aktif Pekerja, Cek Harganya di Sini!
-
Tesla Putar Haluan, Mulai Coba Apple CarPlay Secara Rahasia
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Model Sedan untuk Gaya Hidup Elegan dan Berkelas
-
Suzuki Menggila! Setelah Satria Pro, Kini Siapkan Penantang Yamaha XMAX dan Honda Forza
-
RSV Luncurkan Helm Terbaru yang Didesain untuk Kebutuhan Harian
-
Terungkap! Ini Tipe Mobil yang Paling Banyak Diborong Orang Indonesia di Oktober 2025
-
GJAW 2025 Siap Digelar, Jadi Pameran Otomotif Terlengkap Akhir Tahun
-
5 Mobil Bekas Kecil untuk Pemula Ibu Muda, Cocok Buat Antar Jemput Anak Sekolah
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 1.000 km
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman