Suara.com - DAMRI sebagai operator transportasi darat memberlakukan syarat bagi calon penumpang, menyusul diterapkannya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono, dalam siaran pers yang diterima Rabu (11/8/2021) mengatakan ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan bagi setiap calon penumpang DAMRI pada masa PPKM.
Ia mengatakan sebelumnya syarat tersebut sudah diberlakukan. Kemudian pemerintah memperpanjang PPKM, sehingga pihaknya tetap menerapkan syarat tersebut.
Di antara syarat yang harus dipenuhi calon penumpang DAMRI ialah memiliki kartu vaksin dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes cepat Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Bagi calon penumpang yang bekerja di sektor formal, katanya, harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Ia menyampaikan syarat bagi calon penumpang DAMRI itu diterapkan mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sementara itu pada masa perpanjangan PPKM ini, rute DAMRI Surabaya, yakni Juanda-Gresik, Juanda-Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara untuk sementara berhenti beroperasi.
"Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI," katanya.
Untuk rute lainnya, kata dia, masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. [Antara]
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Damri Pontianak Hanya Layani Rute Antar Kota
Berita Terkait
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Promo Spesial Kemerdekaan, Tiket DAMRI Buy 1 Get 1, Hemat Perjalanan Antar Kota
-
Tarif Bus DAMRI Bandara Soekarno Hatta-Semua Rute saat Arus Balik
-
Mudik Hemat! Damri Bagi-Bagi Diskon 20 Persen untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Perum DAMRI Beredar di Facebook
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicas Semalaman? Ini 5 Tipsnya Biar Aman
-
Modifikasi Toyota 86 Indonesia Siap Gebrak Pameran Osaka Auto Messe 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Termurah 2026 yang Irit dan Bandel
-
Waktu Peluncuran Suzuki e-Vitara Diprediksi Hanya Tinggal Menunggu Waktu
-
5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
-
5 Mobil Bekas dengan Captain Seat yang Lebih Murah dari Alphard, Cocok Buat Mudik
-
Quartararo Berharap Yamaha M1 dengan Mesin V4 Bisa Lebih Bertenaga di MotoGP
-
5 Mobil dengan Kaki-Kaki Paling Kuat, Tahan Banting Buat Touring Jarak Jauh dan Beban Berat
-
Kia Siapkan Sedan Listrik Kelas Atas, Performa Sekencang Lamborghini Huracan
-
Chery Indonesia Perkuat Jaringan Nasional Lewat Pembukaan Dealer ke-74 di Wilayah Senopati