Suara.com - Dalam mengemudikan mobil, sudah wajib hukumnya untuk berhati-hati serta memperhatikan situasi sekeliling. Agar kendaraan kesayangan selalu terjaga, dari kemungkinan baret-baret sampai penyok. Akan tetapi, saat dalam kondisi diparkir, bukan tidak mungkin terjadi kondisi di luar dugaan. Contohnya tertimpa reruntuhan bangunan karena suatu peristiwa pendahulu lain.
Situasi body mobil menjadi penyok di luar kecelakaan lalu lintas seperti itu, apakah bisa mengajukan klaim asuransi?
"Pada dasarnya risiko kendaraan dalam kejadian seperti ini bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Mari telaah bersama, dalam kejadian mobil tertimpa reruntuhan bangunan, timbul kerusakan karena adanya benturan dari material bangunan.
Akan tetapi, perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan ini tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Disebutkan pula oleh Laurentius Iwan Pranoto, bahwa jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak.
Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
Baca Juga: Tampil Keren Saat Menangkap Pencuri Mobil, Jordan Williams Tertegun Dapat Bonus Cincin
Bagi para pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat kendaraan terkena reruntuhan:
- Laporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare yang dapat diakses melalui telepon genggam atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu 24 jam.
- Kunjungi langsung kantor cabang atau Garda Center terdekat bersama barang bukti.
- Pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis.
Bagaimana bila belum memiliki perlindungan atau proteksi yang diperluas sampai hal tertimpa reruntuhan bangunan tadi?
Lakukan proteksi kendaraan dengan perluasan perlindungan sebelum ada kejadian atau terjadi kondisi kerusakan. Klaim asuransi akan berlaku, di luar hal-hal dikecualikan tadi.
Bisa dipilih salah satunya adalah Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara. Yaitu bisa mengajukan klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.
Berita Terkait
-
Perlindungan Optimal Kendaraan Bermotor Bersama MPMInsurance
-
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Korban Demo Anarkis
-
Asuransi Apa untuk Rumah yang Diijarah? Ini Perlindungan Terbaiknya
-
Hak Terancam Dipangkas, Pensiunan Trakindo Utama Tolak Migrasi Dana Pensiun
-
Bisakah Warga Klaim Asuransi Mobil yang Rusak akibat Huru-hara Demonstrasi?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Biaya Operasional dan Pajak Mobil Listrik AION UT: Per Hari di Bawah Rp 10 Ribu?
-
Perlindungan Optimal Kendaraan Bermotor Bersama MPMInsurance
-
Rekomendasi Mobil Matic Bekas untuk Wanita Karier Anti Ribet dan Tetap Stylish
-
4 Sedan Toyota Legendaris di Bawah 50 Juta: Cocok Buat Anak Muda Kekinian
-
3 Pilihan Mobil Bekas Suzuki yang Jadi Incaran, Kabin Luas Cocok Untuk Keluarga
-
Tips Berkendara Aman saat Terjebak Keramaian di Perkotaan
-
Apakah Ada Kijang Innova yang Irit BBM? Ini 9 Tipenya Mulai Rp180 Jutaan
-
Daftar Harga Suzuki Baleno Bekas, Pilihan Menarik Mobil Bekas Rp 100 Jutaan
-
Tersangka Korupsi Rp 1,98 Triliun, Total Utang Nadiem Makarim Setara 100 Supercar
-
Budget Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Bagus, Irit, dan Cocok Dipakai Harian