Suara.com - Dalam mengemudikan mobil, sudah wajib hukumnya untuk berhati-hati serta memperhatikan situasi sekeliling. Agar kendaraan kesayangan selalu terjaga, dari kemungkinan baret-baret sampai penyok. Akan tetapi, saat dalam kondisi diparkir, bukan tidak mungkin terjadi kondisi di luar dugaan. Contohnya tertimpa reruntuhan bangunan karena suatu peristiwa pendahulu lain.
Situasi body mobil menjadi penyok di luar kecelakaan lalu lintas seperti itu, apakah bisa mengajukan klaim asuransi?
"Pada dasarnya risiko kendaraan dalam kejadian seperti ini bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Mari telaah bersama, dalam kejadian mobil tertimpa reruntuhan bangunan, timbul kerusakan karena adanya benturan dari material bangunan.
Akan tetapi, perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan ini tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Disebutkan pula oleh Laurentius Iwan Pranoto, bahwa jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak.
Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
Baca Juga: Tampil Keren Saat Menangkap Pencuri Mobil, Jordan Williams Tertegun Dapat Bonus Cincin
Bagi para pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat kendaraan terkena reruntuhan:
- Laporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare yang dapat diakses melalui telepon genggam atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu 24 jam.
- Kunjungi langsung kantor cabang atau Garda Center terdekat bersama barang bukti.
- Pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis.
Bagaimana bila belum memiliki perlindungan atau proteksi yang diperluas sampai hal tertimpa reruntuhan bangunan tadi?
Lakukan proteksi kendaraan dengan perluasan perlindungan sebelum ada kejadian atau terjadi kondisi kerusakan. Klaim asuransi akan berlaku, di luar hal-hal dikecualikan tadi.
Bisa dipilih salah satunya adalah Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara. Yaitu bisa mengajukan klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.
Berita Terkait
-
Jangan Hanya Sibuk Nongkrong, Gen Z Harus Punya Asuransi
-
Lawan Inflasi Global, Begini Cara Amankan Aset Keluarga
-
IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp 10,7 Triliun Sepanjang 2025
-
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 661 Miliar Sepanjang 2025
-
Sequis Life Perkuat Ekspansi dengan Catat RBC 572% dan Aset Rp23,43 Triliun
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apa Saja Mobil Bekas yang Nggak Bikin Penumpang Mabuk Darat? Ini 7 Rekomendasi 100 Jutaan
-
Terpopuler: Tanda Ban Motor Harus Diganti, 5 Pilihan MPV di Bawah Rp70 Juta
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel