Suara.com - Dalam mengemudikan mobil, sudah wajib hukumnya untuk berhati-hati serta memperhatikan situasi sekeliling. Agar kendaraan kesayangan selalu terjaga, dari kemungkinan baret-baret sampai penyok. Akan tetapi, saat dalam kondisi diparkir, bukan tidak mungkin terjadi kondisi di luar dugaan. Contohnya tertimpa reruntuhan bangunan karena suatu peristiwa pendahulu lain.
Situasi body mobil menjadi penyok di luar kecelakaan lalu lintas seperti itu, apakah bisa mengajukan klaim asuransi?
"Pada dasarnya risiko kendaraan dalam kejadian seperti ini bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Mari telaah bersama, dalam kejadian mobil tertimpa reruntuhan bangunan, timbul kerusakan karena adanya benturan dari material bangunan.
Akan tetapi, perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan ini tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Disebutkan pula oleh Laurentius Iwan Pranoto, bahwa jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak.
Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
Baca Juga: Tampil Keren Saat Menangkap Pencuri Mobil, Jordan Williams Tertegun Dapat Bonus Cincin
Bagi para pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat kendaraan terkena reruntuhan:
- Laporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare yang dapat diakses melalui telepon genggam atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu 24 jam.
- Kunjungi langsung kantor cabang atau Garda Center terdekat bersama barang bukti.
- Pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis.
Bagaimana bila belum memiliki perlindungan atau proteksi yang diperluas sampai hal tertimpa reruntuhan bangunan tadi?
Lakukan proteksi kendaraan dengan perluasan perlindungan sebelum ada kejadian atau terjadi kondisi kerusakan. Klaim asuransi akan berlaku, di luar hal-hal dikecualikan tadi.
Bisa dipilih salah satunya adalah Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara. Yaitu bisa mengajukan klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.
Berita Terkait
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan
-
Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat
-
Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
7 Mobil Listrik Paling Ideal untuk Keluarga: Kabin Lega, Mesinnya Juara
-
Sederhana, Ini Cara Merawat Cat Mobil agar Tidak Kusam Terkena Cuaca Panas
-
4 Pilihan Mobil Listrik Alternatif BYD yang Nyaman dan Lebih Ramah Budget
-
5 Motor Listrik Berlisensi IP67, Tetap Tangguh Meski Jalanan Tergenang Air
-
Terpopuler: 7 Sepeda Listrik Kuat Tanjakan, Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik
-
Toyota Recall Lebih dari Satu Juta Unit Kendaraan Sepanjang Awal 2026
-
7 Motor Listrik untuk Wanita dengan Desain Stylish dan Bobot Ringan
-
BMW Siapkan SUV Off-Road Penantang Langsung Range Rover
-
Mantan Desainer iPhone Pilih Tombol Fisik untuk Mobil Listrik Ferrari Ketimbang Layar Sentuh
-
Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan