Lampu sein yang dipasang lengkap di bagian buritan sepeda motor [Envato Elements/LightFieldStudios].
Suara.com - Lampu sein pada motor berguna untuk memberitahu pengguna jalan di sekitar saat hendak berbelok, berpindah sisi, maupun berputar arah. Sayangnya, masih banyak pengendara motor yang tidak taat dan mengabaikan fungsi lampu sein.
Padahal etika berkendara, salah satunya dengan menyalakan sein sesuai peruntukannya, adalah penting untuk keselamatan si pengguna sendiri.
Ketentuan mengenai pemakaian lampu sein juga sebenarnya ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Seperti apa ketentuannya? Berikut penjelasannya dikutip dari Wahana Honda:
1. Lampu sein untuk berbelok dan berbalik arah
- Sebelum berbelok atau putar balik, pengemudi harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, hingga belakang kendaraan melalui spion. Selain itu, pastikan memberi syarat dengan lampu penunjuk arah alias sein, maupun kode dengan isyarat tangan.
2. Lampu sein untuk berpindah jalur
- Selain itu, pengemudi harus melakukan langkah serupa sebelum pindah jalur atau mengarahkan kendaraan ke samping. Jangan lupa nyalakan sein maupun memberi isyarat.
- Apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas terhadap ketentuan ini, ada pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Pentingnya menyalakan lampu sein
- Sebaiknya, lampu sein dinyalakan sekitar 10-30 m sebelum berpindah jalur.
- Alasannya, agar pengendara lain dapat ikut ambil ancang-ancang dan mewaspadai keadaan di sekitarnya.
- Dan masih ada cukup waktu untuk memeriksa kondisi di sekitar motor lewat spion, sebelum berpindah jalur, putar balik, atau berbelok.
Komentar
Berita Terkait
-
Dunia Maya Rasa Dunia Nyata: Tetap Sopan dan Jaga Etika itu Wajib!
-
5 Penyebab Rantai Motor Mengendur yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar Komponen Motor yang Wajib Diperiksa Setelah Libur Lebaran
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga
-
Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging
-
5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?
-
Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang
-
Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama
-
Penguasa Tanjakan, Ini 5 Motor Listrik dengan Torsi Besar dan Jarak Tempuh Jauh