- DPRD DKI Jakarta menemukan RS Pondok Indah masih beroperasi meski SLF gedungnya telah kedaluwarsa sejak 2024.
- Dinas Citata Jakarta Selatan menyatakan pihak rumah sakit sedang mengurus perpanjangan SLF dan melengkapi dokumen teknis yang diperlukan.
- Pemprov DKI menegaskan tidak ada persoalan lain selain proses administrasi dan perbaikan teknis untuk penerbitan SLF baru.
Suara.com - Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) diketahui telah beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aktif sejak 2024, setelah Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap temuan bahwa gedung rumah sakit itu berjalan dengan dokumen yang telah kedaluwarsa.
Pihak legislatif secara langsung menginstruksikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera melayangkan peringatan kepada manajemen RSPI.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengakui masa berlaku SLF RSPI memang telah habis, namun menegaskan pihak rumah sakit kini tengah menjalani proses perpanjangan administrasi.
"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Andy menyebut proses pembaruan yang berjalan saat ini sebagai bentuk iktikad baik dari pihak rumah sakit.
"Berakhir 2024. Tapi yang jelas, saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," paparnya.
Andy menegaskan tidak ada persoalan lain di balik keterlambatan perpanjangan itu, selain penyempurnaan sejumlah dokumen teknis yang menjadi syarat administratif.
"Tidak ada hal lain. Saat ini hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF," tegas Andy.
Andy pun menyebut proses perpanjangan SLF tidak memakan waktu lama, apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi.
Baca Juga: Heroik! Niat Bantu Warga, Petugas Damkar Malah Tertimpa Gedung dan Harus Jalani CT Scan
"Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ucapnya.
Dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi dokumen teknis seperti as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan tambahan izin lingkungan khusus bagi fasilitas kesehatan.
Andy menilai, keterlambatan pengurusan dokumen di RSPI tidak lepas dari kenyataan bahwa proses administrasi itu selama ini ditangani oleh tim medis, bukan tenaga ahli di bidang perizinan bangunan.
"Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal