Suara.com - Spion menjadi piranti wajib yang digunakan kendaraan, baik mobil ataupun motor.
Tanpa kaca spion, rasa-rasanya berkendara jadi kurang aman karena enggak bisa mengintip keadaan lalu lintas di samping belakang kanan dan kiri.
Penggunaan spion memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Di mana penyalahgunaan spion saat berkendara di jalan akan kena tilang polisi dan harus membayar dendanya.
Sebagaimana tertera dalam pasal 285, pengendara dengan peralatan spionnya tidak layak akan kena tilang, serta wajib membayar denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Lalu bagaimana sih asal usul penggunaan kaca spion sehingga sekarang menjadi piranti wajib untuk kendaraan bermotor?
Dilansir dari Topspeed.com, pertama kali kaca spion dipakai bukan untuk motor, tapi dari ajang balap Indianapolis 500.
Pada abad ke 20 saat dunia balap sedang berkembang, saat itu memang mobil balap tidak dilengkapi dengan kaca spion.
Sehingga si pembalap hanya bisa mengandalkan asisten turnamen untuk melihat ke belakang, mengamati kendaraan dan melaporkan ke pembalap.
Baca Juga: Detik-detik Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk di Sumut
Pada tahun 1911, salah seorang pembalap bernama Ray Harroun kesulitan mencari asisten untuk turnamen Indianapolis 500.
Ray Harroun tetap tidak menemukan asisten hingga menjelang balapan, lalu akhirnya ia mengakalinya dengan memasang cermin di mobil balapnya.
Trik itu ternyata membuahkan hasil karena ia bisa melihat ke belakang tanpa bantuan asisten dan mobilnya bisa melaju dengan cepat sampai Harroun bisa memenangkan turnamen.
Kemudian pada turnamen-turnamen musim selanjutnya, seluruh pembalap mengikuti jejak Harroun memasang cermin pada mobilnya.
Sejak saat itulah penggunaan spion semakin merebak, bahkan banyak dipasang juga di kendaraan-kendaraan penumpang biasa.
Namun ada juga versi kocak penemu nama spion ini. Ternyata yang menemukan salah seorang pria asal Indonesia bernama Purwanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan Suspensi Paling Empuk, Tidak Guncang di Jalanan Terjal
-
5 Mobil Listrik Murah Meriah yang Bebas Pajak dan Anti Ganjil Genap, Cocok Buat Kado Natal
-
5 Cara Cek Mobil Bekas Secara Otodidak agar Tidak Tertipu Kondisi Mesin dan Bodi
-
Motor Bisa Meledak Tiba-Tiba? Jangan Pernah Simpan 7 Benda Ini di Bagasi, Nyawa Taruhannya
-
7 Mobil Bekas Kecil Kuat di Tanjakan Pegunungan, Mesin Badak Harga di Bawah Rp80 juta
-
Pilihan Motor Bekas di Bawah Rp 5 Juta yang Masih Bisa Diandalkan
-
Rekomendasi Motor Matik Bekas Tahun Muda yang Tetap Bisa Dipakai Gaya
-
5 Cara Oper Kredit Mobil Resmi yang Aman untuk Atasi Cicilan yang Berat
-
5 Daftar Harga Motor Listrik Honda Terbaru Desember 2025, Bebas Pajak Tahunan!
-
Ratusan Bikers Jabodetabek Padati Penutupan Feders Gathering 2025 di Jakarta