Suara.com - Spion menjadi piranti wajib yang digunakan kendaraan, baik mobil ataupun motor.
Tanpa kaca spion, rasa-rasanya berkendara jadi kurang aman karena enggak bisa mengintip keadaan lalu lintas di samping belakang kanan dan kiri.
Penggunaan spion memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Di mana penyalahgunaan spion saat berkendara di jalan akan kena tilang polisi dan harus membayar dendanya.
Sebagaimana tertera dalam pasal 285, pengendara dengan peralatan spionnya tidak layak akan kena tilang, serta wajib membayar denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Lalu bagaimana sih asal usul penggunaan kaca spion sehingga sekarang menjadi piranti wajib untuk kendaraan bermotor?
Dilansir dari Topspeed.com, pertama kali kaca spion dipakai bukan untuk motor, tapi dari ajang balap Indianapolis 500.
Pada abad ke 20 saat dunia balap sedang berkembang, saat itu memang mobil balap tidak dilengkapi dengan kaca spion.
Sehingga si pembalap hanya bisa mengandalkan asisten turnamen untuk melihat ke belakang, mengamati kendaraan dan melaporkan ke pembalap.
Baca Juga: Detik-detik Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk di Sumut
Pada tahun 1911, salah seorang pembalap bernama Ray Harroun kesulitan mencari asisten untuk turnamen Indianapolis 500.
Ray Harroun tetap tidak menemukan asisten hingga menjelang balapan, lalu akhirnya ia mengakalinya dengan memasang cermin di mobil balapnya.
Trik itu ternyata membuahkan hasil karena ia bisa melihat ke belakang tanpa bantuan asisten dan mobilnya bisa melaju dengan cepat sampai Harroun bisa memenangkan turnamen.
Kemudian pada turnamen-turnamen musim selanjutnya, seluruh pembalap mengikuti jejak Harroun memasang cermin pada mobilnya.
Sejak saat itulah penggunaan spion semakin merebak, bahkan banyak dipasang juga di kendaraan-kendaraan penumpang biasa.
Namun ada juga versi kocak penemu nama spion ini. Ternyata yang menemukan salah seorang pria asal Indonesia bernama Purwanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
-
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus
-
Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut