Suara.com - Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di kawasan utama wisata di Yogyakarta, Malioboro, akan diberlakukan pada akhir pekan secara tentatif.
Dikutip dari kantor berita Antara, peraturan ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan umum.
"Jadi, penerapannya tidak mengacu pada waktu tertentu atau ada pembatasan jam pemberlakukan ganjil genap. Kebijakan itu akan diterapkan secara tentatif," demikian jelas Kepala Polresta Kota Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Purwadi W Anggoro, di Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).
Bila volume kendaraan di kawasan Malioboro meningkat maka kebijakan ganjil genap akan diterapkan.
"Begitu arus kendaraan padat, maka kebijakan ini akan diberlakukan. Tujuannya menyaring jumlah kendaraan yang melintas di Jalan Malioboro. Khusus Jalan Malioboro saja," tandas Kombes Pol Purwadi W Anggoro.
Kendaraan dengan pelat nomor kendaraan genap akan diizinkan melintas pada tanggal genap dan pelat nomor kendaraan ganjil akan dibolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kapolresta Kota Yogyakarta memastikan aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan umum seperti TransJogja dengan rute masuk ke Jalan Malioboro.
"Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan kegawatdaruratan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, termasuk kendaraan dinas pemerintah daerah," imbuh Kapolresta Kota Yogyakarta.
Ia berharap, penerapan kebijakan ganjil genap ini mampu sedikit mengurangi potensi kepadatan di kawasan Malioboro terutama saat akhir pekan.
Baca Juga: Perpanjangan PPnBM DTP Diharap Mampu Mendongkrak Utilisasi Otomotif
"Sekarang ini kasus COVID-19 di Yogyakarta sudah menurun. Kami tidak ingin ada kenaikan kasus saat aktivitas kembali meningkat. Nanti justru harus memulai lagi dari nol. Akan tambah susah lagi," tandas Kombes Pol Purwadi W Anggoro,
Rencana penerapan kebijakan ganjil genap itu juga menjadi peringatan bagi warga atau wisatawan dari luar Yogyakarta agar tidak memaksa masuk ke Malioboro.
"Paling tidak kami sudah mengimbau dan berupaya agar Malioboro tidak terlalu padat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
5 Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Sekuel Terbaru 28 Years Later
-
5 Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada The Housemaid hingga Modual Nekad
-
Ramalan Shio Paling Hoki Besok 10 Januari 2026, Cek Keberutunganmu di Akhir Pekan!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut