Suara.com - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari Sabtu dan Minggu diberlakukan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Melalui akun Instagram Dishub DKI Jakarta, ganjil genap di hari Sabtu dan Minggu berlaku sesuai dengan SK Kadishub Nomor 390 Tahun 2021.
Kebijakan ini sejalan aturan pemerintah yang memberlakukan PPKM Level 2-3 di wilayah Jawa dan Bali.
Jadwal penerapan ganjil genap akhir pekan juga tak berubah. Setelah dimulai pukul 06.00 WIB, ganjil genap berakhir pukul 20.00 WIB.
Kebijakan ini berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kepadatan pengunjung di lokasi-lokasi wisata.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap sejak pekan lalu juga diberlakukan di lokasi wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol.
Pada Minggu, kebijakannya masih tetap sama. Ganjil genap di lokasi wisata berlangsung pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Ganjil genap di lokasi wisata berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Perpanjangan PPnBM DTP Diharap Mampu Mendongkrak Utilisasi Otomotif
Berita Terkait
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
Gubernur Pramono Anung Ingin 'Boyong' IKJ dari Cikini ke Kota Tua, Begini Reaksi Kampus
-
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
5 Fakta Pindad Maung: OTW Jadi Mobil Wajib Menteri Prabowo, Segini Harganya
-
7 Mobil Bekas Legendaris untuk Keluarga Muda, Harga Mulai Rp70 Jutaan
-
Oli CVT: Telat Ganti Bikin Boncos! Kenali Tanda-tandanya dan Cara Merawat Transmisi Mobilmu
-
5 Mobil Harga Ekuivalen PCX tapi Trendi: Mesin Bandel Cocok untuk Milenial yang Baru Berkeluarga
-
Motor Murah Makin Laris tapi Ducati Enggan Mengais
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Atapnya Bisa Dibuka: Harga Bersahabat, Keren buat Gaya
-
Federal Racing Matic Kini Kantongi Standar API SN untuk Perlindungan Motor Matic
-
Era Baru Otomotif Indonesia Dimulai, Mobil Eropa Kini Bebas Bea Masuk
-
KUIS: Tebak Kepribadian Menurut Merek Mobil Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga Aerox, Mesin Tangguh dan Irit BBM