Suara.com - Memblokir ambulans adalah kesalahan besar, namun hal tersebut rupanya banyak terjadi.
Tak cuma di Indonesia, hal serupa juga bisa ditemui di di India dan di masa lalu, pihak berwenang telah memerintahkan beberapa kendaraan untuk menangani kendaraan pemblokir ambulans.
Dalam insiden baru, Toyota Innova Crysta memblokir ambulans di Kerala. Inilah yang terjadi.
Insiden itu terjadi di Kollam, Kerala. Innova Crysta yang terlihat dalam video menghalangi jalan ambulans yang membawa seorang pasien. Sesuai laporan video, ambulans sedang mengangkut seorang pasien jantung yang kritis saat itu.
Dilansir dari Cartoq (24/9/2021), ambulans sedang melaju di jalan yang tidak terbagi ketika Toyota Innova Crysta mulai menghalangi jalannya.
Video tersebut memperlihatkan bagaimana pengemudi Innova Crysta memastikan bahwa kendaraannya berada di depan MPV dan tidak membiarkan kendaraan darurat melewatinya untuk waktu yang lama.
Menurut laporan, Innova Crysta memblokir ambulans sejauh lima kilometer. Video tersebut menunjukkan bahwa Toyota Innova Crysta melanggar hukum dan bahkan memasang tirai tebal, yang tidak legal di India.
Mobilnya sudah 'ditandai' warga
Toyota Innova Crysta dalam video tersebut merupakan milik warga setempat.
Baca Juga: Viral Warga Makassar Beli Mobil Pakai Uang Koin, Hasil Menabung 4 Tahun
Penduduk setempat mengatakan bahwa ini bukan pertama kalinya pemilik Innova Crysta ini melakukan hal serupa.
Di masa lalu juga, dia telah melanggar beberapa aturan dan hukum. Mobil itu juga masuk 'daftar hitam' menurut penduduk setempat. Namun, pihak berwenang belum berkomentar tentang masalah ini.
Banyak insiden semacam itu telah menyebabkan pihak berwenang mengambil tindakan terhadap para pelakunya.
Unit Kepolisian Karnataka juga sempat menangkap seorang pengemudi mobil Maruti Suzuki Ertiga karena sengaja memblokir ambulans di jalan raya.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Nasional 66 antara Thokkottu ke Pumpwell di distrik Dakshina Kannada.
Tidak memberi jalan kepada kendaraan darurat adalah pelanggaran di India dan pelakunya dapat dihukum berupa denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Kolaborasi Yamaha dan JICAF Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seni Kreatif
-
5 Pilihan Motor Jok Empuk Anti Pegal, Nyaman untuk Boncengan Jarak Jauh
-
Harga Mepet BeAT Seken, Segini Banderol Motor Bekas Yamaha Jupiter MX dari Tahun ke Tahun
-
Apakah Pajak Mobil Bekas Mazda 2 2015 Mahal? Intip Juga Harga, Spesifikasi, dan Konsumsi BBM
-
Harga Nempel Brio Seken: Apakah Konsumsi BBM Mitsubishi Outlander Sport Boros? Simak Pula Pajaknya