- Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi BYD Company Limited terkait sengketa merek mobil mewah Denza pada April 2026.
- Gugatan BYD ditolak karena kesalahan subjek hukum terkait kepemilikan merek yang sah telah beralih ke PT Raden Reza Adi.
- Keputusan ini memperkuat posisi pihak lokal dan mewajibkan BYD membayar biaya perkara atas sengketa merek yang mereka ajukan.
Suara.com - BYD Company Limited harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terkait sengketa merek mobil mewah Denza. Keputusan ini memperkuat posisi pihak lokal dalam kepemilikan nama brand tersebut di pasar otomotif nasional.
Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, hakim memberikan jawaban tegas atas upaya hukum raksasa otomotif asal China tersebut. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," bunyi kutipan resmi Mahkamah Agung, dikutip Rabu (15/4/2026).
Masalah utama kekalahan BYD terletak pada kesalahan subjek hukum atau error in persona. Perusahaan tersebut menggugat PT Worcas Nusantara Abadi, padahal kepemilikan merek Denza telah resmi beralih kepada PT Raden Reza Adi. Berdasarkan fakta persidangan, pengalihan hak tersebut terjadi secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan ke pengadilan.
Oleh karena itu, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut. "Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis dokumen putusan itu.
Kekalahan ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang juga menolak gugatan BYD sepenuhnya. Selain gagal merebut kembali merek tersebut, BYD juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah satu juta tujuh puluh ribu rupiah.
Padahal, BYD menganggap Denza merupakan merek terkenal yang memiliki reputasi global di seluruh dunia. Nama ini diklaim telah terdaftar di berbagai negara mulai dari China, Inggris, Uni Eropa, hingga kawasan Amerika Latin.
Hingga saat ini, sengketa merek BYD dan anak perusahaannya dilaporkan sudah mengajukan permohonan pendaftaran merek Denza di lebih dari seratus negara untuk mengamankan lini produk mewah mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam
-
Isuzu Kantongi Pesanan 354 unit Kendaraan Niaga Selama GIICOMVEC 2026
-
5 Fakta Bahlil Borong Minyak Rusia untuk Indonesia, Sinyal Harga BBM Turun?
-
Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Januari hingga Maret 2026, Honda Dapat Rapor Merah
-
Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari
-
4 Mobil Listrik dengan Ground Clearance Tinggi, Gak Takut Jalan Rusak
-
Daftar Harga Motor Listrik Polytron April 2026, Mulai Rp11 Jutaan
-
Dominasi Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia di Seri Pembuka Kejurnas Sprint Rally 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati Maret 2026 di Tengah Penurunan Penjualan Mobil Baru
-
Siap Ganti Mobil? Simak Pricelist Terbaru Toyota April 2026 dari MPV, SUV, hingga EV