Suara.com - Ketika berkendara di sebuah jalan, tak sedikit beberapa pengendara baik pemobil ataupun pemotor yang merokok.
Padahal hal tersebut bisa membahayakan pengendara lain yang melintas. Abu rokok yang terbawa angin akan mengenai mata pengendara lain.
Hal terburuk dari abu rokok yang mengenai mata ini bisa menyebabkan kebutaan.
Kali ini, kasus abu rokok yang mengenai mata pengendara dikisahkan oleh akun Twitter @AkunFirda.
Insiden ini diunggahnya pada Minggu (3/10/2021). Ia menceritakan kalau matanya terkena abu rokok pengendara yang tengah melintas di jalan.
"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," tulis akun Twitter @AkunFirda.
Ia juga menambahkan foto kondisi matanya setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab itu.
Curhat ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"gue pernah sis ky gitu. skrg mata gue yg putih2nya ada bekasnya luka abu rokok,kek ada coklat2nya gitu," tulis @Sayan***.
Baca Juga: Potret Trotoar di Pinggir Jalan yang Bikin Mikir Keras, Publik: Serasa Benteng Takeshi
"Memang ya org2 di negara ini bisa pingsan atau meninggal kali ya kalo engga ngerokok sambil berkendara? Bener-bener meresahkan," beber @rarar***.
Merokok sambil berkendara memang tidak diperbolehkan
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Rinciannya tertulis dalam Pasal 6 huruf c.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor"
Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kegiatan merokok sambil naik motor tidak hanya mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor