Suara.com - Ganti oli menjadi kegiatan rutin para pemilik kendaraan. Dalam setahun, mungkin melakukan kegiatan ini dua sampai tiga kali.
Selain pemilihan oli mesin terbaik yang sesuai dengan kebutuhan spesifikasi mesin, ada hal lain pula yang harus kita lakukan saat mengganti pelumas kendaraan ini. Yaitu mengetahui masa kedaluwarsa oli, atau expired date.
Untuk mengetahuinya, harus cari dan lihat batch number atau kode produksi oli itu. Biasanya ditulis dalam print laser maupun sablon, bisa juga diembos pada kemasan.
Kode penulisannya juga berbeda-beda, ada yang lengkap menulis production date dan expired date, ada juga yang hanya mencantumkan kode tanggal produksinya saja.
Lalu bagaimana cara membaca kode produksi, agar jadi tahu tanggal produksinya?
Untuk mengetahuinya sebenarnya gampang-gampang susah. Karena setiap brand, punya cara dan kode masing-masing.
Berikut penulisan kode umum dan cara membacanya, seperti dikutip dari laman Deltalube.
Misalnya tertulis 11019G05A. Berikut adalah cara membacanya:
- A : kode lokasi produksi
- 05 : tanggal
- G : bulan (A=Januari, B= Februari, dst. I biasanya dilewat. September=J)
- 19 : tahun (2019).
Jadi oli contoh itu diproduksi pada 5 Juli 2019. Tapi ada juga yang cara membacanya terbalik. Contohnya X12D8. X kode lokasi, 12 tanggal, D bulan, dan 8 tahun. Jadi oli ini diproduksi tanggal 12 April 2008. Ada juga produsen oli yang menuliskan kode seperti ini 09231.
Baca Juga: Pentingkah Gunakan Engine Flush saat Ganti Oli Mobil?
Cara membacanya adalah dua digit pertama menandakan tahun, tiga digit setelahnya menandakan hari. Jadi oli ini dibuat di hari ke-231 tahun 2009.
Setelah tahu tanggal produksinya, umumnya oli mesin punya masa simpan selama lima tahun. Jadi setelah lima tahun berlalu sejak tanggal produksinya, oli itu sudah dianggap kedaluwarsa. Selain masa simpan selama lima tahun, banyak juga faktor lain yang memengaruhi kualitas oli.
Misalnya oli disimpan di tempat panas atau kena matahari langsung, masa simpannya akan berkurang. Dengan kata lain, kurang dari lima tahun, oli tadi sudah tidak layak lagi digunakan.
Berita Terkait
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Pilkada Dipilih DPRD Belum Prioritas, Mensesneg: Bukan Langkah Mundur, Cuma Wacana Parpol
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta