Suara.com - Kejadian bara rokok dari pengendara kendaraan bermotor yang mengenai pengguna jalan adalah hal klasik di Indonesia. Artinya, berulang kali terjadi, namun pihak pelaku bergeming alias diam saja. Merasa bukan bagian dari tanggung jawabnya, bahkan menyalahkan tiupan angin atau pihak yang terkena karena berada terlalu dekat.
Baru-baru ini, seorang perempuan memperlihatkan raut wajah kesakitan lewat sebuah unggahan di media sosial.
Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa matanya terkena bara rokok dari seorang pengendara motor. Akibatnya tidak bisa melihat untuk beberapa saat.
Mata perempuan ini terlihat membengkak dan memerah. Ia meminta pengendara motor untuk tidak merokok saat sedang berkendara.
"Please jangan merokok di jalan, dong. Kalau ngerokok di mobil pun baranya jangan dibuang keluar. Barusan mata saya terkena bara rokok sampai tidak bisa membuka mata, pedih banget. Jadi perokok yang bertanggung jawablah," ungkapnya seperti diunggah akun Instagram dramaojol.
Seperti diketahui, di Indonesia merokok sambil berkendara bisa dikenai hukuman berupa denda Rp 750 ribu.
Larangan berkendara sambil merokok tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.
Secara spesifik pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Bagi yang nekat melanggar, siap-siaplah didenda Rp 750 ribu.
Baca Juga: Fans Balap NASCAR, Tim Milik Legenda Basket Michael Jordan Menang di Talladega
Dan lebih penting lagi, di luar denda perlu dipikirkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Bara api berpotensi membakar anggota tubuh. Tidakkah terbayang bila korban terkena bara api adalah anak-anak, dengan kondisi fisik belum setara manusia dewasa?
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Pengendara Motor Sesuai Jenis Kulit
-
7 Bedak Anti Geser untuk Pengendara Motor, Tahan Lama Seharian
-
Jalan Jakarta Dikepung Lubang Usai Hujan Deras, Pramono: Sampai 27 Januari Belum Bisa Diperbaiki
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Berapa Harga Mobil Bekas Suzuki Fronx? Intip Spesifikasi Tiap Seri Si SUV Stylish
-
Cuma Modal Rp60 Jutaan, Ini 5 Mobil Mitsubishi Bekas yang Bikin Dompet Aman Tapi Tetap Tangguh!
-
Ogah Ikuti Jejak Toyota dan Honda, Mitsubishi Serta Suzuki Tolak 'Perang Harga'
-
Kabin Luas, Fitur Melimpah, Harga Ramah: Ini Dia Opsi Terbaik Mobil Toyota Bekas 2026 Banderol LCGC
-
Dominasi BYD Berakhir Geely Ambil Alih Kepemimpinan Pasar Kendaraan Penumpang
-
Berapa Selisih Harga Baru dan Harga Seken Mitsubishi XForce?
-
Kenali Jenis Colokan Mobil Listrik yang Tersedia di Indonesia
-
Honda HR-V Generasi Terbaru Tertangkap Kamera, Desain Berotot tapi Hilang Komponen Penting Ini
-
Honda Terjun Bebas, Begini Perbandingan Retail Sales Mobil Januari 2025 vs 2026
-
Modal Rp50 Jutaan Bisa Tampil Gagah? Ini Pilihan SUV Bekas yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026