Suara.com - Sebuah potret yang memperlihatkan seorang atlet asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meraih medali emas di PON XX Papua pulang dengan naik mobil pikap terbuka viral di media sosial. Potret ini diabadikan dalam sebuah akun Twitter @narkosun01.
Dalam potret tersebut, tampak atlet bernama Susanti Ndapataka bersama dengan rekannya naik mobil pikap bak terbuka. Mobil tersebut identik dengan Suzuki Carry lawas.
"Ini benar-benar keterlaluan dan memalukan. Susanti Ndapataka, peraih medali pertama NTT di PON XX Papua dijemput pick up saat kembali ke rumahnya dari bandara tanpa ada sambutan dari Pemprov NTT. Mana apresiasi dari Pemprov NTT dan gubernur? Terlalu!" tulisnya
Potret ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Utk bapak bapak yg terhormat. Utk dpt medali di ajang besar seperti ini sangat sulit pak. Tolong lah hargai sedikit" tulis @Memetwi***.
"Miris lurr,,,, kurang perhatiannya pemerintahnya sama atlit" yg berjuang di PON papua indonesia," beber @Olehole24****.
Ngomongin tentang mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut atlet PON NTT tersebut.
Mobil ini memiliki dimensi bak lebih luas dengan panjang 2.505 milimeter, lebar 1.745 mm, dan tinggi 425 mm, serta mampu mengangkut beban 1 ton.
Dari sisi dapur pacu, mobil ini dibekali mesin berkode K15B berkapasitas 1.462 cc yang dikombinasikan dengan transmisi manual 5 percepatan.
Baca Juga: Viral Atlet Peraih Medali Emas dari NTT, Pulang Dijemput Pakai Mobil Pikap
Mobil ini diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Hal ini mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mobil pikap dirancang seutuhnya untuk mengangkut barang. Namun pada Pasal 137 ayat (4), mobil barang dilarang digunakan angkut orang, kecuali.
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Suzuki Terdepak, Jual Pabrik ke Ford: Imbas Gempuran Mobil China?
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
1 Kali Isi Bensin Tembus 450 KM, Skutik Adventure Baru Ini Bikin Honda ADV160 Ketar-Ketir
-
Harga Ninja 2 Tak Berapa? Ini 3 Varian yang Paling Diburu di 2026
-
Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya
-
Fitur Mitsubishi Destinator yang Bikin Penggunanya Bisa Lacak Keberadaan Mobil
-
5 Motor Ramping Penyelamat Macet, Pas Buat Ibu-ibu untuk Antar Anak Sekolah
-
Langkah Strategis Kia Perluas Portofolio Kendaraan Listrik Hingga Sasar Segmen MPV
-
4 Alasan Honda Jazz RS 2016 Disebut 'Mobil Penakluk Wanita', Pilihan Tepat Pemuda Pencari Jodoh
-
Strategi Daihatsu Kejar Target Netral Karbon Lewat Investasi Pabrik dan Produk Ramah Lingkungan