Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap jadi 13 kawasan di Jakarta. Peraturan ini mulai berlaku sekarang, Senin (25/10/2021).
"Titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," demikian jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan belum mengenakan sanksi tilang dalam penerapan ganjil genap kendaraan di Jalan Fatmawati pada hari pertama.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Edi Supriyanto menyebutkan bahwa toleransi kebijakan ganjil genap masih berlaku selama tiga hari ke depan.
"Tiga hari ke depan kami lebih kepada mengingatkan warga yang sifatnya memberikan sosialisasi," jelas Kompol Edi Supriyanto di Jakarta, hari ini.
Disebutkan bahwa pihaknya hanya melakukan peneguran saja kepada para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Fatmawati.
"Hari ini kami hanya peneguran saja. Ganjil genap hari ini mulai dari pagi jam 06.00-10.00, sore nanti sampai jam 21.00 WIB," tambah Kompol Edi Supriyanto.
Sesuai kalender, pada hari ini hanya mobil berpelat ganjil yang boleh melintasi jalan. Kendati demikian, sejumlah pengendara mobil yang berpelat genap juga masih melintasi Jalan Fatmawati sehingga dihentikan petugas untuk mengingatkan kembali ketentuan ganjil genap.
Kompol Edi Supriyanto menambahkan pihaknya masih menemukan banyak pengendara yang belum mengetahui adanya kebijakan ganjil genap di sepanjang ruas Jalan Fatmawati.
Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap 13 Titik DKI Jakarta, Polisi Masih Sosialisasi di Gunung Sahari
Berikut 13 titik penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani.
- Jam penerapan sistem ganjil genap: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
- Berlaku: Senin-Jumat.
Berita Terkait
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga
-
Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo
-
Dana 'Cekak' tapi Badak: SUV Penggerak Belakang Ini Tawarkan AC Dingin Sampai Belakang
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya