Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan pemberian bukti pelanggaran (tilang) emisi kendaraan bermotor yang melintas di jalanan Ibu Kota. Tadinya sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi akan diberlakukan besok, 13 November 2021.
"Penindakan dengan tilang seharusnya mulai 13 November. Namun, rapat tadi putuskan penindakan dengan tilang ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Sambodo mengungkapkan ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.
Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun dan menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.
"Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa 'cover' (layani) seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun," ujar Sambodo
Meski penerapan tilang ditunda, pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.
Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.
"Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang," tutur Sambodo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
Baca Juga: Sembilan Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Pusat
Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.
Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022. [Antara]
Berita Terkait
-
Cara Ampuh Jaga Konsumsi BBM Tetap Irit dengan Rutin Uji Emisi
-
Tak Lulus Uji Emisi, 7 Kendaraan Berat di Daan Mogot Bakal Kena Sanksi
-
Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan