Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan penegakan hukum terhadap pencemaran udara melalui Operasi Gabungan di kawasan Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin (21/7/2025). Hasilnya, tujuh kendaraan berat dinyatakan tak lolos uji emisi dan terancam dijatuhi sanksi.
Operasi ini merupakan kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Target utama adalah kendaraan berat kategori N dan O, seperti truk, bus, dan mobil kontainer yang kerap disebut sebagai biang polusi dari sektor transportasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti melanggar ambang batas emisi akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Operasi Gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU)," ujar Asep.
Ia menyebut, berdasarkan data kajian Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kendaraan berat berbahan bakar diesel menyumbang lebih dari 50 persen emisi PM2.5 di wilayah Jabodetabek dari sektor transportasi.
"Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi," tambahnya.
Menurut Asep, jika seluruh kendaraan berat mematuhi ambang batas emisi, maka kontribusi sektor transportasi terhadap polusi udara dapat ditekan secara signifikan. Ia pun mengingatkan para pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap perawatan rutin dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan.
"Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, merinci bahwa dari total 24 kendaraan yang diperiksa, tujuh di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat emisi.
Baca Juga: Ini 12 Kriteria Sekolah Swasta di Jakarta: Pemprov Uji Coba di 40 Sekolah
"Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7)," ujarnya.
Sebagai bentuk penegakan nyata, para pelanggar bisa dikenai sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026