Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan penegakan hukum terhadap pencemaran udara melalui Operasi Gabungan di kawasan Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin (21/7/2025). Hasilnya, tujuh kendaraan berat dinyatakan tak lolos uji emisi dan terancam dijatuhi sanksi.
Operasi ini merupakan kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Target utama adalah kendaraan berat kategori N dan O, seperti truk, bus, dan mobil kontainer yang kerap disebut sebagai biang polusi dari sektor transportasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti melanggar ambang batas emisi akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Operasi Gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU)," ujar Asep.
Ia menyebut, berdasarkan data kajian Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kendaraan berat berbahan bakar diesel menyumbang lebih dari 50 persen emisi PM2.5 di wilayah Jabodetabek dari sektor transportasi.
"Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi," tambahnya.
Menurut Asep, jika seluruh kendaraan berat mematuhi ambang batas emisi, maka kontribusi sektor transportasi terhadap polusi udara dapat ditekan secara signifikan. Ia pun mengingatkan para pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap perawatan rutin dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan.
"Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, merinci bahwa dari total 24 kendaraan yang diperiksa, tujuh di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat emisi.
Baca Juga: Ini 12 Kriteria Sekolah Swasta di Jakarta: Pemprov Uji Coba di 40 Sekolah
"Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7)," ujarnya.
Sebagai bentuk penegakan nyata, para pelanggar bisa dikenai sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL