Suara.com - Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara harus duduk di kursi pesakitan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan yang digelar pada April 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam operasi itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi ikut ditilang.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa seluruh pelanggar dijatuhi sanksi denda, mulai dari Rp4 juta hingga Rp16 juta. Yang paling berat dijatuhkan kepada sebuah perusahaan otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak lulus uji emisi.
“Hari ini ada 7 orang yang hadir sidang Tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck,” katanya.
Tamo menekankan bahwa operasi ini menjadi peringatan tegas agar para pemilik kendaraan, khususnya kendaraan niaga, taat aturan. Perda tersebut memang mengatur sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggarnya.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum seperti ini akan terus dilanjutkan sebagai strategi pengendalian polusi di Ibu Kota.
“Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” kata Asep.
Asep juga mengingatkan para pengusaha dan pemilik kendaraan, khususnya kendaraan berbahan bakar solar, untuk rutin melakukan uji emisi. Sebab kendaraan jenis ini menyumbang besar terhadap buruknya kualitas udara Jakarta.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyambut baik langkah Pemprov DKI. Ia menilai penjatuhan sanksi atas pelanggaran baku mutu emisi kendaraan adalah tindakan yang mendesak.
“Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan,” beber Asep.
Ancaman Denda
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta sedang gencar melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Tak main-main, pemilik kendaraan bakal terancam disanksi denda Rp50 juta jika tak lolos uji emisi.
Ancaman denda itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat melakukan operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," kata Asep.
Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.
Asep mengungkapkan, hasil kegiatan operasi penegakan hukum di Jakarta Timur pada Selasa sebanyak 28 kendaraan yang telah diuji emisi di tempat.
"Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep.
Berita Terkait
-
Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
-
Megawati Sedih Indonesia Gonta-ganti Kebijakan Tiap Ganti Pemimpin: Gawat Republik Ini, Maunya Apa?
-
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
-
Prabowo Bantah jadi Boneka Jokowi, Demokrat Ungkit Program MBG hingga Sekolah Rakyat, Apa Katanya?
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha