Suara.com - Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara harus duduk di kursi pesakitan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan yang digelar pada April 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam operasi itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi ikut ditilang.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa seluruh pelanggar dijatuhi sanksi denda, mulai dari Rp4 juta hingga Rp16 juta. Yang paling berat dijatuhkan kepada sebuah perusahaan otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak lulus uji emisi.
“Hari ini ada 7 orang yang hadir sidang Tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck,” katanya.
Tamo menekankan bahwa operasi ini menjadi peringatan tegas agar para pemilik kendaraan, khususnya kendaraan niaga, taat aturan. Perda tersebut memang mengatur sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggarnya.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum seperti ini akan terus dilanjutkan sebagai strategi pengendalian polusi di Ibu Kota.
“Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” kata Asep.
Asep juga mengingatkan para pengusaha dan pemilik kendaraan, khususnya kendaraan berbahan bakar solar, untuk rutin melakukan uji emisi. Sebab kendaraan jenis ini menyumbang besar terhadap buruknya kualitas udara Jakarta.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyambut baik langkah Pemprov DKI. Ia menilai penjatuhan sanksi atas pelanggaran baku mutu emisi kendaraan adalah tindakan yang mendesak.
“Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan,” beber Asep.
Ancaman Denda
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta sedang gencar melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Tak main-main, pemilik kendaraan bakal terancam disanksi denda Rp50 juta jika tak lolos uji emisi.
Ancaman denda itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat melakukan operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," kata Asep.
Berita Terkait
-
Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
-
Megawati Sedih Indonesia Gonta-ganti Kebijakan Tiap Ganti Pemimpin: Gawat Republik Ini, Maunya Apa?
-
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
-
Prabowo Bantah jadi Boneka Jokowi, Demokrat Ungkit Program MBG hingga Sekolah Rakyat, Apa Katanya?
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan