Suara.com - Di tengah tantangan polusi udara yang terus membayangi kota-kota besar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah inovatif dalam meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya uji emisi kendaraan bermotor.
Bukan hanya sanksi tilang atau insentif pajak, kini sanksi sosial mulai diterapkan—sebuah pendekatan baru yang bertujuan membangun rasa tanggung jawab kolektif melalui rasa malu publik.
Langkah ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, diterapkan di area parkir pusat perbelanjaan.
"Di Pasar Mayestik (Jaksel), saat masuk parkir itu langsung ada sounding (pemberitahuan melalui suara bahwa) kendaraan dengan nomor polisi belum dilakukan uji emisi. Dan itu menjadi efek kepada masyarakat. Malu juga dibacakan," kata Erni di Jakarta, Rabu (28/5/2025), dilansir ANTARA.
Pendekatan ini tidak bersifat memaksa, tetapi menciptakan tekanan sosial yang mendorong perubahan perilaku tanpa paksaan hukum.
Namun, upaya ini bukan sekadar urusan teknis administratif. Jika ditarik ke ranah yang lebih luas, uji emisi adalah pintu masuk menuju perbaikan kualitas hidup.
Studi dari Uni Eropa menyebut bahwa polusi udara menyebabkan sekitar 400.000 kematian dini setiap tahunnya, dan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi di wilayah perkotaan.
Di sisi lain, pendekatan konstruktif terhadap isu ini mengajak kita tidak sekadar melihat masalah, tetapi juga menyoroti dampak positif yang dapat dicapai jika kebijakan ini dijalankan dengan serius.
Uji Emisi Bukan Sekadar Kewajiban
Baca Juga: Pemprov Masih Kaji soal Wacana Perpanjang STNK di Jakarta Mesti Wajib Uji Emisi
Uji emisi tidak hanya berguna untuk mengukur kadar polutan seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat (PM), tetapi juga dapat mendeteksi kerusakan dini pada kendaraan.
Sensor rusak, pembakaran tidak sempurna, atau sistem knalpot yang terganggu dapat terdeteksi lewat proses ini, yang hanya memakan waktu sekitar 5–10 menit.
Lebih dari itu, kendaraan yang lulus uji emisi biasanya memiliki pembakaran bahan bakar yang lebih efisien, sehingga konsumsi BBM bisa ditekan. Manfaat ini tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tapi juga oleh pemilik kendaraan secara ekonomis.
Apa yang dilakukan Jakarta saat ini memiliki kemiripan dengan langkah Uni Eropa dalam menguatkan pengujian emisi kendaraan. Setelah terkuaknya kesenjangan antara uji laboratorium dan emisi jalan raya, Eropa memperkenalkan uji emisi dalam kondisi berkendara nyata sebagai bentuk transparansi dan peningkatan kepercayaan publik.
Berkaca dari sana, Jakarta tidak perlu menunggu krisis akut untuk bertindak lebih jauh. Kebijakan uji emisi bisa dikembangkan menjadi sistem berlapis: mulai dari pendekatan persuasif (uji gratis, edukasi, dan sanksi sosial) hingga regulasi lebih ketat jika dibutuhkan, sebagaimana yang dilakukan Uni Eropa dengan menurunkan batas emisi NOx hingga enam kali lipat dalam waktu 14 tahun.
Data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa lebih dari 1,6 juta kendaraan telah mengikuti uji emisi sejak 2020, dengan tingkat kelulusan tinggi, terutama untuk kendaraan roda empat. Ini bukti bahwa masyarakat sebenarnya mampu dan bersedia patuh, selama ada edukasi yang jelas dan layanan yang mudah diakses.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es
-
Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem Besok, Pramono Anung Kebut Pengerukan Kali dan Modifikasi Cuaca
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K