Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang kerja sama terkait pengujian tipe kendaraan bermotor kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga swasta.
"Melalui peraturan baru ini terbuka peluang kerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta dalam pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor," jelas Kabag Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Endy Irawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/11/2021), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Ia menjelaskan, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Perubahan ataupun penambahan substansi itu merupakan bentuk penyempurnaan atas pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, penyempurnaan terhadap pengujian tipe kendaraan bermotor listrik, serta melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021 itu terdapat 16 amanat yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.
Selain membuka peluang pihak swasta dalam uji tipe kendaraan bermotor, terdapat beberapa substansi baru lain yaitu pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor secara visual; pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor; penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor; dan kriteria kendaraan bermotor yang dapat melakukan pengujian fisik kendaraan bermotor di luar unit pelaksana uji tipe.
Kabag Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengungkapkan, salah satu contoh substansi yang diatur antara lain pada pasal 62a yaitu, mengenai pembangunan dan pengadaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/atau kalibrasi fasilitas dan peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan Peraturan Menteri Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini dibuat sebagai langkah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bertandang ke Booth Daihatsu di GIIAS 2021, Tersedia 500 Voucher Promo
Substansi yang diatur antara lain: Persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan; dan Jenis perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.
"Salah satu contoh pengaturan yaitu antara lain pada pasal 3 diatur secara umum mengenai jenis perlengkapan keselamatan untuk kendaraan motor selain sepeda motor," tukasnya.
Endy Irawan menambahkan, terdapat juga pengaturan mengenai jenis perlengkapan keselamatan tambahan seperti perisai kolong belakang, perisai kolong samping, alat pemantul cahaya tambahan, dan fasilitas tanggap darurat.
Peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan stakeholder.
"Dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan dimaksud, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholder terkait," katanya.
Berita Terkait
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Bongkar Strategi BUMN Migas Jaga Kepercayaan Investor Asing
-
Merger BUMN Karya Belum Rampung, Targetnya Mundur di 2026
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ini 4 Gerbang Tol Berpotensi Macet Selama Libur Nataru 2025/2026, Awas Terjebak!
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara
-
7 Mobil Bekas Rp30 Jutaan buat Harian, Sedan hingga Hatchback Legendaris
-
Bikers Asal Makassar Pilih Naik Yamaha XMAX Tunaikan Ibadah Umrah ke Tanah Suci
-
Pilihan Mobil Rp150 Jutaan Sebagai Mobil Pertama
-
Pesona Motor Listrik ALVA N3: Fast Charging Cuma 30 Menit, Biaya Langganan Baterai Mulai Rp150 Ribu
-
4 Motor Matic Bekas Rp5 Jutaan yang Paling Bandel dan Mudah Perawatan
-
Cuma Pegang Rp3 Juta? Ini 5 Motor Bekas 'Badak' Anti Mogok Buat Cari Cuan, Cocok untuk Ojol
-
Solusi Bapak Pintar: Xpander Bekas 2017, Kabin Senyap Harga Bersahabat