- Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja fleksibel WFA bagi ASN dan sektor swasta pada 29-31 Desember 2025.
- Kebijakan ini bertujuan mengelola lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2026.
- WFA dikecualikan bagi sektor esensial yang wajib memberikan pelayanan publik langsung secara fisik.
Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja di sektor swasta pada penghujung tahun ini.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengelola lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan memuncak selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Skema WFA ini berlaku luas bagi pegawai di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan imbauan tegas bahwa meskipun bekerja secara jarak jauh, kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga.
Rini menekankan bahwa roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan operasional birokrasi wajib tetap terlaksana dengan baik selama kebijakan ini berlangsung.
Adapun periode pelaksanaan WFA ini ditetapkan selama tiga hari, yakni mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Cakupan Instansi dan Sektor Swasta
Kebijakan bekerja dari mana saja ini tidak hanya menyasar ASN di kementerian dan lembaga sipil semata.
Rini Widyantini menyatakan bahwa para ASN yang bertugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga diberikan kesempatan untuk menjalankan sistem kerja WFA tersebut.
Baca Juga: Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang bagi sektor swasta untuk menerapkan pola kerja serupa. Perusahaan swasta di berbagai bidang yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara daring sangat dianjurkan untuk ikut mengadopsi skema WFA. Namun, pemerintah memberikan catatan khusus berupa pengecualian bagi bidang-bidang yang menuntut kehadiran fisik dan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Berikut adalah daftar sektor yang dikecualikan dari sistem WFA dan tetap beroperasi secara normal:
- Pelayanan kesehatan dan medis.
- Industri manufaktur.
- Sektor perhotelan dan hospitality.
- Pusat perbelanjaan atau ritel.
- Bisnis makanan dan minuman (F&B).
- Sektor esensial lainnya yang bersifat pelayanan publik langsung.
Penerapan sistem kerja WFA pada akhir tahun 2025 ini memiliki payung hukum yang kuat. Aturan tersebut telah disepakati melalui keputusan bersama antara tiga kementerian, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Sebagai langkah tindak lanjut untuk memberikan legalitas yang lebih rinci di lapangan, pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran resmi sebagai landasan pelaksanaannya bagi seluruh instansi dan pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai bahwa skema WFA ini merupakan solusi jangka pendek yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain kebijakan kerja jarak jauh, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, termasuk pemberian diskon transportasi, guna mendorong daya beli masyarakat di akhir tahun tanpa memicu penumpukan massa di titik-titik rawan kemacetan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk