- Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja fleksibel WFA bagi ASN dan sektor swasta pada 29-31 Desember 2025.
- Kebijakan ini bertujuan mengelola lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2026.
- WFA dikecualikan bagi sektor esensial yang wajib memberikan pelayanan publik langsung secara fisik.
Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja di sektor swasta pada penghujung tahun ini.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengelola lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan memuncak selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Skema WFA ini berlaku luas bagi pegawai di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan imbauan tegas bahwa meskipun bekerja secara jarak jauh, kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga.
Rini menekankan bahwa roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan operasional birokrasi wajib tetap terlaksana dengan baik selama kebijakan ini berlangsung.
Adapun periode pelaksanaan WFA ini ditetapkan selama tiga hari, yakni mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Cakupan Instansi dan Sektor Swasta
Kebijakan bekerja dari mana saja ini tidak hanya menyasar ASN di kementerian dan lembaga sipil semata.
Rini Widyantini menyatakan bahwa para ASN yang bertugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga diberikan kesempatan untuk menjalankan sistem kerja WFA tersebut.
Baca Juga: Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang bagi sektor swasta untuk menerapkan pola kerja serupa. Perusahaan swasta di berbagai bidang yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara daring sangat dianjurkan untuk ikut mengadopsi skema WFA. Namun, pemerintah memberikan catatan khusus berupa pengecualian bagi bidang-bidang yang menuntut kehadiran fisik dan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Berikut adalah daftar sektor yang dikecualikan dari sistem WFA dan tetap beroperasi secara normal:
- Pelayanan kesehatan dan medis.
- Industri manufaktur.
- Sektor perhotelan dan hospitality.
- Pusat perbelanjaan atau ritel.
- Bisnis makanan dan minuman (F&B).
- Sektor esensial lainnya yang bersifat pelayanan publik langsung.
Penerapan sistem kerja WFA pada akhir tahun 2025 ini memiliki payung hukum yang kuat. Aturan tersebut telah disepakati melalui keputusan bersama antara tiga kementerian, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Sebagai langkah tindak lanjut untuk memberikan legalitas yang lebih rinci di lapangan, pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran resmi sebagai landasan pelaksanaannya bagi seluruh instansi dan pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai bahwa skema WFA ini merupakan solusi jangka pendek yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain kebijakan kerja jarak jauh, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, termasuk pemberian diskon transportasi, guna mendorong daya beli masyarakat di akhir tahun tanpa memicu penumpukan massa di titik-titik rawan kemacetan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah