- Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja fleksibel WFA bagi ASN dan sektor swasta pada 29-31 Desember 2025.
- Kebijakan ini bertujuan mengelola lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2026.
- WFA dikecualikan bagi sektor esensial yang wajib memberikan pelayanan publik langsung secara fisik.
Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja di sektor swasta pada penghujung tahun ini.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengelola lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan memuncak selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Skema WFA ini berlaku luas bagi pegawai di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan imbauan tegas bahwa meskipun bekerja secara jarak jauh, kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga.
Rini menekankan bahwa roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan operasional birokrasi wajib tetap terlaksana dengan baik selama kebijakan ini berlangsung.
Adapun periode pelaksanaan WFA ini ditetapkan selama tiga hari, yakni mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Cakupan Instansi dan Sektor Swasta
Kebijakan bekerja dari mana saja ini tidak hanya menyasar ASN di kementerian dan lembaga sipil semata.
Rini Widyantini menyatakan bahwa para ASN yang bertugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga diberikan kesempatan untuk menjalankan sistem kerja WFA tersebut.
Baca Juga: Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang bagi sektor swasta untuk menerapkan pola kerja serupa. Perusahaan swasta di berbagai bidang yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara daring sangat dianjurkan untuk ikut mengadopsi skema WFA. Namun, pemerintah memberikan catatan khusus berupa pengecualian bagi bidang-bidang yang menuntut kehadiran fisik dan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Berikut adalah daftar sektor yang dikecualikan dari sistem WFA dan tetap beroperasi secara normal:
- Pelayanan kesehatan dan medis.
- Industri manufaktur.
- Sektor perhotelan dan hospitality.
- Pusat perbelanjaan atau ritel.
- Bisnis makanan dan minuman (F&B).
- Sektor esensial lainnya yang bersifat pelayanan publik langsung.
Penerapan sistem kerja WFA pada akhir tahun 2025 ini memiliki payung hukum yang kuat. Aturan tersebut telah disepakati melalui keputusan bersama antara tiga kementerian, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Sebagai langkah tindak lanjut untuk memberikan legalitas yang lebih rinci di lapangan, pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran resmi sebagai landasan pelaksanaannya bagi seluruh instansi dan pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai bahwa skema WFA ini merupakan solusi jangka pendek yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain kebijakan kerja jarak jauh, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, termasuk pemberian diskon transportasi, guna mendorong daya beli masyarakat di akhir tahun tanpa memicu penumpukan massa di titik-titik rawan kemacetan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi