Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono menyebutkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menggantikan Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Dikutip dari kantor berita Antara, Sony Sulaksono menjelaskan, "Kebijakan baru diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia."
Dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (7/12/2021), ia mengatakan untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan mampu memproduksi mobil dan bus listrik sebanyak 600 unit pada 2030.
Jumlah itu setara dengan pengurangan konsumsi BBM sebanyak 3 juta barel dan menurunkan emisi karbon sebesar 1,5 juta ton.
Sementara itu Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan bahwa penggunaan mobil listrik dinilai lebih ekonomis jika dibandingkan mobil konvensional.
Ia mencontohkan, mobil konvensional menghabiskan Rp 9.000 per liter untuk menempuh jarak 10 kilometer.
"Dengan jarak tempuh yang sama, mobil listrik hanya menggunakan daya sebesar 1 kWh dengan harga di luar sebesar per kWh sebesar Rp 2.400," tukasnya.
Untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik, PLN memberikan insentif tambah daya di rumah pelanggan yang memiliki kendaraan listrik sebesar Rp150 ribu. Insentif lain yang diberikan adalah tarif Rp1.100 dari Rp1.446 bila mengisi daya pada malam hari.
PLN juga akan menyediakan 1.600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2022. Sedangkan di 2030 targetnya membuat 3.600-6.000 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU.
Baca Juga: Preview GIIAS Surabaya 2021: Ada Lexus LF-30, Sampai Hyundai Prophecy Dapat Saranghaeyo
Agar target itu dapat tercapai, PLN akan berencana menggandeng swasta untuk memperluas penyediaan SPKLU.
Insentif akan diberikan kepada swasta yang menyediakan stasiun pengisian listrik, harga eceran listrik Rp 710 dengan harga jual eceran tertinggi Rp 2.400 per kWh.
"Kami mengharapkan semua pihak termasuk kalangan swasta untuk mendukung. Kami siap uantuk menyediakan SPKLU yang berbasis sharing economic value yang sama-sama menguntungkan," tandas Bob Saril.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Oza Olavia menyebutkan bahwa untuk mendorong permintaan kendaraan listrik pemerintah memberikan insentif PPnBM pada 2021.
Pemberian insentif ini guna untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik.
Kebijakan yang sama juga dilakukan China dan Korea Selatan. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak 5-20 tahun bagi produsen baterai dan mobil listrik. Durasi pembebasan pajak itu disesuaikan dengan nilai investasi yang dihasilkan.
Berita Terkait
-
Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
-
Timnas Indonesia U-17 Gelar TC di Bulgaria, Panggil 5 Pemain Diaspora
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Macau: Laga Hidup Mati Garuda Muda
-
Ranking FIFA Lebanon Lebih Tinggi, Ini Hitungan Poin yang Bisa Didapat Timnas Indonesia
-
Mundur karena Freeport, The Panturas Sumbangkan Hasil Jual Merchandise di Pestapora 2025 ke Papua
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Biaya Operasional dan Pajak Mobil Listrik AION UT: Per Hari di Bawah Rp 10 Ribu?
-
Perlindungan Optimal Kendaraan Bermotor Bersama MPMInsurance
-
Rekomendasi Mobil Matic Bekas untuk Wanita Karier Anti Ribet dan Tetap Stylish
-
4 Sedan Toyota Legendaris di Bawah 50 Juta: Cocok Buat Anak Muda Kekinian
-
3 Pilihan Mobil Bekas Suzuki yang Jadi Incaran, Kabin Luas Cocok Untuk Keluarga
-
Tips Berkendara Aman saat Terjebak Keramaian di Perkotaan
-
Apakah Ada Kijang Innova yang Irit BBM? Ini 9 Tipenya Mulai Rp180 Jutaan
-
Daftar Harga Suzuki Baleno Bekas, Pilihan Menarik Mobil Bekas Rp 100 Jutaan
-
Tersangka Korupsi Rp 1,98 Triliun, Total Utang Nadiem Makarim Setara 100 Supercar
-
Budget Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Bagus, Irit, dan Cocok Dipakai Harian