Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemda di Jawa Barat untuk memastikan masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan syarat perjalanan jarak jauh di semua moda transportasi pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dikutip dari kantor berita Antara, ketentuan ini sesuai Instruksi Mendagri No.66 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021.
"Harus vaksinasi dua kali dan tes antigen 1x24 jam," jelas Budi Karya Sumadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Penanganan Natal dan Tahun Baru bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan para pemangku kepentingan, di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (16/12/2021), Menhub mengungkapkan, ada dua hal penting yang menjadi perhatian dalam penanganan mobilitas di Jawa Barat.
Yang pertama yaitu, Jawa Barat menjadi daerah yang banyak dikunjungi. Kedua, Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak dilintasi masyarakat dari berbagai daerah.
Oleh karena itu, ia meminta kepada TNI/Polri untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif.
"Ada tiga tempat Cikampek, Pejagan, Puncak dan sekitar Garut itu selalu menjadi topik nasional, oleh karenanya saya mohon kepada Gubernur Jawa Barat, Pangdam 3 Siliwangi, dan Kapolda Jawa Barat, untuk menangani secara intensif," tukas Menhub.
Selain itu, Budi karya Sumadi juga menginstruksikan Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat, untuk melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan-kendaraan bus-bus pariwisata dan penerapan pembatasan kapasitas penumpang.
Kemenhub saat ini masih dalam proses penerbitan Surat Edaran mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri di semua moda transportasi pada periode Nataru, merujuk pada Instruksi Mendagri No.66 dan SE Addendum Satgas COVID-19 No. 24 tahun 2021.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta: Pembangunan Transportasi Publik Jadi Kunci Lawan Perubahan Iklim
Selain mengatur prokes terhadap penumpang, juga diatur prokes untuk para personel/awak transportasinya.
Selain melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, sejumlah upaya lain yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur yaitu pengecekan kesehatan para awak transportasi; membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif; serta menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hasil survey Balitbang Kemenhub menunjukkan bahwa dengan adanya pembatalan penerapan PPKM level 3, masih terdapat 11 juta orang yang berpotensi akan bepergian.
Hasil survey juga menyebutkan tujuan perjalanan terbesar adalah Jabodetabek (22,9 persen), Jawa Tengah (19,5 persen) dan Jawa Barat (18,5 persen) dengan moda yang paling banyak digunakan adalah Sepeda Motor (28,5 persen), mobil pribadi (23,3 persen) dan bus (13,2 persen).
Sedangkan perjalanan terbanyak berasal dari Jabodetabek (21,8 persen), Jawa Tengah (20,2 persen) dan Jawa Timur (19,7 persen).
Berita Terkait
-
Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026
-
Ketersediaan Hewan Kurban Iduladha 2026 di Jabar Diperkirakan Mencukupi
-
Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?
-
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Terpopuler: Harga Tunggangan Prabowo di Paris, 5 Motor Jarak Jauh Paling Irit
-
Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia