Bisnis / Makro
Senin, 19 Januari 2026 | 09:22 WIB
Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air [Indonesia Air]
Baca 10 detik
  • Kemenhub memastikan awak dan pesawat ATR 42-500 di Maros (17 Januari 2026) sehat berdasarkan data MEDEX dan inspeksi kelaikudaraan.
  • Semua awak pesawat dinyatakan fit karena sertifikat kesehatan mereka masih berlaku sesuai standar CASR Part 67 saat kejadian.
  • Pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin; Kemenhub meminta publik tenang dan menunggu hasil investigasi resmi KNKT.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan kondisi awak pesawat dan pesawat ATR 42-500 yang di Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu, 17 Januari 2026 sehat dan memenuhi persayaratan terbang.

Hal ini diketahui dari data Medical Examination (MEDEX) dan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan sesuai data MEDEX, seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan fit dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67.

proses evakuasi pesawat ATR 42-500

"Kemudian, seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian, dengan rincian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2025).

Secara rinci, data awak pesawat terdiri dari Capt. Andy Dahananto (Pilot in Command) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 28 Juli 2025, dinyatakan fit dan berlaku hingga 31 Januari 2026.

Selanjutnya, FO Yudha Mahardika (First Officer) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 15 Agustus 2025, dinyatakan Fit dan berlaku hingga 15 Februari 2026.

Kemudian, Hariadi (Flight Operations Officer/FOO) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 12 Juli 2024, dinyatakan Fit dan berlaku hingga 12 Juli 2026.

Setelah itu, Florencia Lolita (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 31 Januari 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.

Serta, Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 24 September 2024, dinyatakan FiT dan berlaku hingga 24 September 2026.

Baca Juga: Menhub Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500

"Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas," kata Lukman.

Sementara, sesuai data hasil inspeksi kelaikudaraan pesawat ATR 42-500 memperlihatkan pemeriksaan terakhir atau ramp check terakhir dilaksanakan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado

Lalu, inspeksi Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025. Serta, inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilaksanakan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada tanggal 25 Desember 2025.

"Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Lukman.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir dalam menggunakan moda transportasi udara.

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi atau mempercayai pemberitaan yang tidak kredibel, serta senantiasa merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh lembaga berwenang dan menunggu hasil investigasi dari KNKT," pungkas Lukman.

Load More