Suara.com - Dinas Perhubungan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan roda empat. Yaitu mengempiskan ban mobil yang diparkirkan sembarangan di kota itu. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Hari ini kami memberikan sanksi tegas mengempiskan ban beberapa mobil yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan Alianyang, Pontianak," jelas Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Utin Srilena Chandramidi, di Pontianak, Senin (3/1/2022).
Sanksi tegas ini dilakukan karena pemilik kendaraan roda empat tadi melanggar aturan terkait parkir, sehingga berdampak terjadinya kemacetan di Jalan Alianyang serta rawan terjadi kecelakaan di jalan ini.
Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan telah melanggar Peraturan Daerah Pontianak Nomor 19/2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Apalagi di kawasan tersebut jalannya kecil, dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan itu, telah menyebabkan kemacetan," tambah Utin Srilena Chandramidi.
Ia menyatakan, sebelum mengambil tindakan tegas mereka juga telah beberapa kali memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan atau tidak memarkirkan kendaraan masyarakat hingga di badan Jalan Alianyang itu.
"Tetapi hari ini tetap juga masih ada kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan, sehingga hari ini ditertibkan, bahkan saya juga turun langsung tadi," jelasnya.
Utin Srilena Chandramidi mengimbau kepada masyarakat atau para pemilik kendaraan, baik roda dua dan empat ke atas agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, karena akan berdampak kemacetan dan rawan kecelakaan lalu-lintas.
"Kalau tidak mau diberikan sanksi, sebaiknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan atau tidak parkir di badan jalan manapun," tambahnya.
Baca Juga: Kaleidoskop Rolls-Royce 2021: Mulai Spectre Hingga Black Badge Ghost
Dinas Perhubungan Pontianak akan rutin patroli menertibkan para pemilik kendaraan agar tidak parkir di badan jalan yang ada di kota ini.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus yang Dialami Sule, Apakah Dishub Bisa Menilang Pengendara?
-
5 Penyebab Ban Mobil Tipis Sebelah, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
Scan QRIS Parkir Bisa Kuras Rekening? Kenali Ciri-Ciri Penipuannya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika
-
Di Balik Juara HDRP di Kustomfest 2025: Kisah Drama Cat Gagal hingga Kru Patah Tulang
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?