Suara.com - Penggunaan strobo memang dilarang kecuali kendaraan khusus yang diatur oleh Undang-undang. Namun hal tersebut justru tidak digubris oleh sopir angkot yang satu ini.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @Medanku, terlihat sebuah angkot yang justru menggunakan lampu strobo.
Sopir menyalakan lampu strobo yang terpasang di angkot dengan percaya diri.
Pengguna jalan sekitar pun merasa geram, tak terkecuali penumpang yang berada di depannya.
Terlihat penumpang yang menunggangi mobil tersebut merasa terganggu dengan silaunya lampu strobo pada angkot.
Ia pun kesal dan kemudian mengacungkan jari tengah ke arah angkot tersebut. Namun balasan sopir pun hanya ketawa saja.
Potret ini pun viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"sPolisi perlu menindak setiap kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan jalan, termasuk diantaranya pemasangan lampu yang berlebihan yang membuat silau. Demi keselamatan bersama," tulis @afetyridi***.
"Divideokan aja masih silau banget, apalagi yang sebenarnya," timpal @jonovi***.
Baca Juga: Naik Angkot, Wanita Beri Salam ke Pria Pengendara Motor, Ujungnya Malu Sendiri
"Itu angkot rasa ambulance," beber @rahm***.
Penggunaan lampu strobo memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009.
Penggunaan lampu strobo atau sirene sesuai pasal 134 dan 135 hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri